Dalam konteks pembaruan hukum Islam, pernikahan dalam kondisi hamil (nikah hamil) memunculkan berbagai pendapat dan perdebatan. Berikut adalah beberapa poin penting:
1. Perbedaan Pendapat Ulama:
 *Pendapat yang Membolehkan:
 Beberapa ulama, berdasar pada interpretasi tertentu dari sumber-sumber hukum Islam, membolehkan nikah hamil, terutama jika     laki-laki yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili wanita tersebut. Pendapat ini bertujuan untuk melindungi hak anak yang  akan lahir dan mencegah kemudaratan yang lebih besar.
  *Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga mengakomodasi pandangan ini.
 Pendapat yang Tidak Membolehkan:
 Sebagian ulama lain berpendapat bahwa nikah hamil tidak sah, terutama jika dilakukan sebelum wanita tersebut melahirkan. Mereka berpegang pada prinsip bahwa pernikahan tidak boleh mencampuradukkan nasab (keturunan).
  * Pendapat ini berdasar pada kehati hatian dalam menjaga kemurnian nasab.
2. Isu-isu yang Muncul dalam Pembaruan Hukum Islam:
 * Maslahah (Kemaslahatan):
  Dalam pembaruan hukum Islam, prinsip maslahah menjadi pertimbangan penting. Para ulama berusaha untuk mencari solusi yang paling membawa kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Dalam kasus nikah hamil, maslahah anak yang akan lahir menjadi fokus utama.