Mohon tunggu...
Aldho Bagus Satria PWK Unej
Aldho Bagus Satria PWK Unej Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan Wilayah Kota

Mohon Maaf Jika Terdapat Artikel yang Kurang atau Salah karena semua masih belajar dan perlu berproses

Selanjutnya

Tutup

Money

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam Pengelolaan Keuangan

30 Mei 2019   20:16 Diperbarui: 30 Mei 2019   22:34 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hubungan keuangan antara pemerintah pusatdan daerah dapat

diartikansebagaisuatusistem yang mengaturtentang bagaimanacara

sejumlahdanadibag idi berbagaitingkatpemerintahserta bagaimanacara

mencarisumber-sumber

pemberdayaandaerahuntukmenunjangkegiatan

kegiatansektorpubliknya.

PerimbangankeuanganadalahsuatudanayangberasaldariAPBN

yangdilaksanakanataudilakukanolehdaerahdandesayangmencakup

semuapenerimaandanpengeluarandalam rangkapelaksanaankegiatan

tugaspembantuan.PerimbanganKeuanganmerupakansubsistemkeuangan

negara sebagaikonsekuensipembagian tugas antara pemerintah dan

pemerintahdaerah.Penyelenggaraanpemdadalam rangkadesentrakisasi

dibiayaiolehAPBD.Penyelenggaraanurusanpemerintahyangdilaksanakan

olehgubernurdisuatudaerahdalam rangkadekonsentrasidibiayaioleh

APBN.

Danaperimbanganterdiriatas:

1.DanaBagiHasil

DanaBagiHasiladalahdanayangbersumberdaripendapatan

APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka

presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka

pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil dan penyaluran berdasarkanrealisasipenerimaan.

DanaBagiHasilbersumberdari

pajakdansumberjayaalam.DanaBagiHasildaripajakadalahbagian

daripenerimaanPajakbumidanbangunan,biayaperolehanhakatas

tanahdanbangunan,pajakpenghasilanpasal25danpasal29wajib

pajakorangpribadidalam negeridanpajakpenghasilanpasal21.

PenetapanAlokasiDanaBagihasilpajakditetapkanolehMenteri

Keuangan.

a)Bersumberdaripajak:PBB,BPHTB,PPh

b)SumberDayaAlam :

Kehutananpertambanganumum,perikanan,

pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi,

pertambanganpanasbumi.

2.DanaAlokasiUmum

Danaalokasiumum adalahsehjumlahdanayangdialokasikan

kepadasetiapdaerahotonom (provinsi/kabupaten/kota)dinegara

Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU

merupakansalahsatukomponenbelanjapadaAPBN danmenjadi

salahsatukomponenpendapatanpadaAPBD.DAUbertujuanuntuk

pemertaankemampuankeuanganantardaerahyangdimaksudkan

untukmengurangiketimpangankemampuankeuangananardaerah

melaluipenerapanformulayangmempertimbangkankebutuhandan

potensidaerah.

3.DanaAlikasiKhusus

DanaAlokasikhususadalahalokasidariAPBNkepadaprovinsi/

kabupaten/kotatertentudengantujuanuntukmendanaikegiatan

khususyangmerupakanurusanpemerintahdaerahdansesuaidengan

prioritasnasional.

Pendapatan lain-lain terdiri dari pendapatan hibah dan pendapatandana darurat. 

Hibahyangdilakukanolehpemerintahyaitu

hibahkepadadaeahyangbersumberdariluarnegeri.Daerahtidak

dapatmelakukanpinjamanlangsungkepihakluarnegeri,sehingga

haruslewatpemerintah terlebih dahulu.DanaDaruratmerupakan

pengalokasian daripemerintah yang bersumberdariAPBN untuk

keperluanyangmendesakdanharusdipenuhi.Halinidiakibatkanoleh

adanyabencananasionalatausebuahperistiwayangsangatbesar

yang tidak bisa ditanggulangioleh daerah dengan menggunakan

sumberAPBD.Semua dana penerimaan dan pengeluaran daerah

dalam tahunanggaranyangbersangkutanharusdimasukkandalam

APBD.

Berikutmerupakanhubunganantarapemerintahpusatdanpemerintah

daerahdiuraikansepertiberikutini

1)Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan

pengelolaankeuanganNegarayangmerupakanbagiankekuasaan

pemerintah.

2)Presiden menyerahkan kekuasaan kepada kepala daerah seperti

(gubernur,bupati,walikota)selakukepalapemerintahandaerahuntuk

mengelolakeuangandaerahnyasendirisertamewakilipemerintah

daerahdalamkepemilikankekayaanterpisah.

3)Hubuganantarapemerintahpusatdanpemerintahdaerahmenyangkut

hubungan pengelolaan pendapatan dan penggunaan baik untuk

pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka

memberikanpelayananpublikyangberkualitas.

4)Konsep hubungan antara pemerintah pusatdan daerah adalah hubungankewilayahan,

sehinggapemerinahpusat mengalokasikan

dana perimbangan kepada pemerintah daerah sesuai dnegan

peraturanperundangundangan.

Keuangandaerahadalahsemuahakdankewajibandaerahdalam rangka

penyelengaraan pemerintahan daeah yang dapatdinilaidengan uang

termasukdalamnyasegalabentukkekayaanyangberhubungandengan

hakdankewajiban.Pengelolaankeuangandaerahadalahkeseluruhan

kegiatan yang meliputiperencanaan,pelaksanaan,pelaporan digit

pengawasan didaerah tersebut.Pemegang kekuasaan pengelolaan

keuangan daerah adalah kepala daerah yang jabatannya mempunai

kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan

daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun