(gubernur,bupati,walikota)selakukepalapemerintahandaerahuntuk
mengelolakeuangandaerahnyasendirisertamewakilipemerintah
daerahdalamkepemilikankekayaanterpisah.
3)Hubuganantarapemerintahpusatdanpemerintahdaerahmenyangkut
hubungan pengelolaan pendapatan dan penggunaan baik untuk
pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka
memberikanpelayananpublikyangberkualitas.
4)Konsep hubungan antara pemerintah pusatdan daerah adalah hubungankewilayahan,
sehinggapemerinahpusat mengalokasikan
dana perimbangan kepada pemerintah daerah sesuai dnegan
peraturanperundangundangan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!