Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo, antara Hukum Keenam (Jangan Membunuh) dan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

14 Agustus 2022   08:09 Diperbarui: 14 Agustus 2022   08:26 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 340 KUHP : Pembunuhan berencana

Negara yang harus mengatur tata tertib masyarakat. Ketika negara bukan Theokrasi atau negara agama, maka negara mengatur dan mebuat hukum negara. Hukum yang berlaku bagi masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dibuatlah peraturan perundang-undangan. Dalam konteks jangan membunuh ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disingkat KUHP.

KUHP yang berlaku di Indonesia ini masih warisan Belanda. Ini awalnya Wetbook van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan dengan UU no 1 tahun 1946. Dalam pasal 338 diatur tentang pembunuhan. Dalam pasal 340 diatur tentang pembunuhan berencana. 

Pembunuhan dengan pembunuhan berencana dibedakan dan hukumannya juga berbeda. Pembunuhan berencana yang diawali dengan niat, lalu niat itu dilakukan disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 tidak didasari niat.

Ferdy Sambo lupa kedua hukum ini?

Ferdy Sambo melanggar kedua hukum ini. Dia lupa? Tidak mungkin, lalu kenapa dia merencanakan ini? Apa motifnya? Demikian pertanyaan banyak orang. Kita tidak mau mempersoalkan motif. Terlepas dari motifnya, larangan Jangan membunuh sebagaimana dilarang hukum keenam tidak boleh dilakukan. Kita tidak boleh membunuh. Dengan alasan apapun.

Kesalahan dan pelanggaran dengan membunuh Brigadir J adalah pelanggaran Hukum Keenam dari Tuhan dan juga Pasal 340 KUHP. Ferdy sambo melanggar kedua hukum ini sekaligus. Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelanggaran pasal 340 KUHP di pengadilan. 

Dia sudah menyatakan akan mempertanggungjawabkannya. Dia tidak perlu menyatakan itu, hukum yang akan meminta pertanggungjawabannya. Dia akan disidangkan. Bukan kesadarannya datang sendiri ke sidang pengadilan. Ini upaya pemaksaan hukum.

Awalnya dia ingin mengelak dari tanggungjawab ini. Skenario dibuat untuk melenyapkan kasus ini. Dua kali dia melenyapkan. Pertama, dia melenyapkan nyawa Brigadier J, lalu kedua, dia ingin melenyapkan kasus pelenyapan nyawa Brigadir J. Dia lupa mungkin, bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. 

Sehebat apapun seorang penjahat membungkus kejahatannya, selalu ada celah ketidaksempurnaan yang membuka tabir kejahatan tersebut. Dan itulah yang terjadi sekarang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun