Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sang Pejuang Buruh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH, MA Telah Pergi

22 Maret 2021   08:34 Diperbarui: 22 Maret 2021   08:52 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muchtar Pakpahan (kanan) saat diangkat jadi Guru Besar UKI (Foto.Okezone.com)

Dalam literatur hukum pidana kita, kasus Peninjauan Kembali Muchtar Pakpahan ini sangat terkenal dan popular dengan kasus pertama Peninjauan Kembali yang melanggar isi KUHAP. Tetapi itulah pemerintah yang otoriter yang menganggap dirinya sebagai penguasa diatas hukum.

Akhirnya Muchtar Pakpahan masuk bui dan menjadi penghuni penjara Tanjung Gusta Medan. Semua itu dilaluinya dengan segala ketabahan dan dianggap sebagai resiko perjuangan. Perjuangan membela buruh dan masyarakat termarginal lainnya.

Muchtar pakpahan yang memulai profesinya sebagai pengacara dan dosen di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen. Melanjutkan studi S2 dan S3 ke Universitas Indonesia dan juga menjadi pengajar di UKI Jakarta. Di kampus inilah dia diangkat menjadi guru besar (professor) sampai dia menghembuskan nafas terakhir.

Teramat banyak kenangan dengan beliau ini sebagai sahabat aktivis yang bersama-sama merancang pendirian SBSI dan berbagai lembaga perjuangan untuk menegakkan demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia.

Selamat jalan Sang pejuang, senior Prof Dr Muchtar pakpahan SH, MA. Kami akan melanjutkan perjuanganmu yang tiada henti. Salam duka untuk kakak Rosintan Marpaung dan seluruh keluarga yang ditinggalkannya.

Salam duka.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun