Mohon tunggu...
Alden Hugo Barus
Alden Hugo Barus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indonesia

Seorang mahasiswa di Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah yang Lemah dalam Mengatasi Permasalahan Polusi Udara akibat Gas Buangan Pabrik di Kota Tangerang Selatan

5 Januari 2024   20:12 Diperbarui: 5 Januari 2024   20:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Polusi udara merupakan suatu masalah lingkungan dan kesehatan yang paling mendesak di dunia pada saat ini. Polusi udara akhir-akhir ini di Indosnesia menjadi topik perdebatan publik yang penting karena menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pada September 2021, laporan Air Quality Life Index (AQLI) yang dirilis Energy Policy Institute di University of Chicago (EPIC) menjelaskan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia diperkirakan  kehilangan usia 2,5 tahun akibat kualitas udara yang tidak memenuhi syarat standar aman menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang konsentrasi partikel halus (PM2.5). "Maka dari itu, polusi udara tidak hanya mengambil tahun kehidupan seseorang, tetapi juga turut berdampak pada kualitas kehidupan seseorang saat masih hidup"  (Susanto, A D 2023).

Kualitas udara Kota Tangerang Selatan menjadi perbincangan, pada Hari jumat pagi ini kedua terburuk di Jabodetabek berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) KLHK. Adapun indeks kualitas udara Tangerang tercatat pada angka 125 pada Jumat (24/11/2023) pukul 08.00 WIB. Bahkan pada akhir agustus 2023 tercatat Tangerang Selatan menempati peringkat pertama dengan tingkat polusi tertinggi dengan angka 196. KLHK menerapkan kategori kualitas udara berdasarkan rentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai berikut.

  • 0-50: baik
  • 51-100: sedang
  • 101-200: tidak sehat
  • 201-300: sangat tidak sehat
  • 300+: berbahaya

KLHK menghimbau agar setiap orang yang berada di wilayah dengan kualitas udara tidak sehat untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan. Sementara, di daerah dengan kualitas udara sedang, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar ruangan kecuali kelompok sensitif. Adapun semua orang yang tinggal di daerah yang memiliki kualitas udara sangat tidak sehat dan berbahaya, perlu menghindari semua aktivitas di luar ruangan.

Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan menyebutkan terdapat 3 industri yang menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Tangerang Selatan. Industri tersebut diantaranya yaitu pabrik sepatu, industri peleburan kertas, dan industri keramik. Industri peleburan kertas menggunakan bahan baku Batubara untuk pembakaran sehingga menimbulkan pencemaran udara, industry keramik. Kebijakan pemerintah yang kurang tegas dalam menanggapi permasalahan polusi udara akibat gas buangan pabrik di Kota Tangerang Selatan telah menjadi isu kritis yang membutuhkan perhatian serius. Seiring dengan pertumbuhan industri di wilayah ini, tingkat emisi gas beracun dari pabrik-pabrik telah meningkat, memberikan dampak negatif pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat setempat. Ketidakmampuan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan yang ketat dapat menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan berdampak jangka panjang terhadap kehidupan manusia dan ekosistem sekitar.

Pentingnya menghadapi permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga dengan keberlanjutan lingkungan. Meskipun telah ada aturan yang mengatur emisi gas dari pabrik, lemahnya penegakan hukum menyebabkan banyak pabrik tidak mematuhi standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kajian mendalam terhadap dampak polusi udara dan evaluasi kembali kebijakan lingkungan yang ada menjadi sangat penting. Dengan menganalisis akar permasalahan dan melibatkan semua pemangku kepentingan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang berkelanjutan untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada Kak Nida dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan terkait kondisi Tangerang Selatan saat ini. "Kalo liat dari data Nafas, data PM.2.5 atau partikulat yang tersebar di Tangsel. Dipengaruhi awal tahun karena musim hujan, polusinya rendah. Kalo kemarau, parah. Selain itu, bergantung pada angin juga karena partikelnya kebawa angin. Sebagian besar merah atau tidak sehat untuk semua dan tidak sehat untuk kelompok sensitif seperti ibu hamil dan lansia". Polusi udara terdiri  dari  berbagai  komponen  seperti  partikel  halus  (PM2.5), partikel  kasar  (PM10),  oksida  nitrogen  (NOx),  sulfur  dioksida  (SO2),  karbon monoksida  (CO),  dan  ozon  troposferik  (O3). Dampak buruk dari terjadinya pencemaran diantaranya; gangguan pernafasan, penyakit kardiovaskular, gangguan janin pada wanita hamil, penyakit kronis seperti kanker paru-paru, dan penurunan fungsi paru

Banyak asumsi dari masyarkat bahwa penyebab polusi salah satunya dipicu oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan batu bara di Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Beroperasinya PLTU tersebut menyebabkan pencemaran udara di Jabodetabek. Selain itu pertumbuhan industry di kota Tangerang Selatan yang meningkat tiap tahunnya menjadi pemicu terjadinya pencemaran udara saat ini. Berdasarkan data BPS tahun 2022, jumlah Industri di kota Tangerang Selatan pada tahun 2019-2021 seacar berturut-turut yaitu 145;156;179. Pertumbuhan industri di Kota Tangerang Selatan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian, namun, pada saat yang sama, meningkatkan tingkat emisi gas beracun yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gas-gas seperti sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2) dapat menyebabkan masalah pernapasan, iritasi mata, dan dampak negatif lainnya. Kondisi ini memunculkan kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan pemerintah terkait pengendalian emisi pabrik agar sesuai dengan standar lingkungan yang ketat.

Salah satu masalah kritis dari terjadinya pencemaran udara ini yaitu lemahnya penegakan aturan lingkungan. Aturan yang ada mungkin sudah mencakup standar emisi yang cukup ketat, tetapi penegakan hukum yang tidak konsisten dan sanksi yang kurang efektif memungkinkan pabrik-pabrik untuk mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan. Hal ini menciptakan lingkungan yang tidak kondusif untuk keberlanjutan dan mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap mekanisme penegakan hukum dan revisi kebijakan yang memperkuat penindakan perlu dilakukan.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut diperlukan pendekatan secara holistik. Pemerintah dapat mempertimbangkan langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan terhadap pabrik, pemberian insentif bagi industri yang mengadopsi teknologi bersih, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak polusi udara. Dengan kolaborasi aktif antara pemerintah, industri, dan masyarakat, dapat mencapai keseimbangan yang lebih baik antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Langkah kolaborasi tersebut perlu untuk dikaji oleh Pemerintah dalam mengatasi permasalahan polusi udara akibat gas buangan pabrik di Kota Tangerang Selatan. Selain itu isu ini  harus menjadi perhatian serius semua pihak terkait. Diperlukan upaya bersama untuk dapat  memperkuat aturan lingkungan, meningkatkan penegakan hukum, dan mendorong inovasi teknologi bersih. Dengan tindakan bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat, berkelanjutan, dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Sehingga lingkungan akan terus tetap terjaga kedepannya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun