Mohon tunggu...
Muhamad Asif Ali Al Bustomi
Muhamad Asif Ali Al Bustomi Mohon Tunggu... Mahasiswa - maha siswa

thanks

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konflik dan Perjuangan Masyarakat Minoritas Etnis Teonghoa: Karena untuk Menuju Hak Kewarganegaraan di Indonesia

2 Mei 2024   14:22 Diperbarui: 2 Mei 2024   14:25 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia adalah negara yang memiliki sistem kewarganegaraan yang kompleks dan beragam. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan populasi yang beragam etnis, budaya, dan agama, Indonesia memiliki pendekatan yang inklusif terhadap kewarganegaraan.

Kewarganegaraan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas tentang kewarganegaraan, masih ada tantangan dan konflik yang dihadapi oleh beberapa kelompok minoritas dalam memperoleh pengakuan kewarganegaraan. Contohnya adalah Keterbatasan hak kewarganegaraan bagi masyarakat Tionghoa menjadi nyata selama era Orde Baru di Indonesia.

Sejak berabad-abad yang lalu, masyarakat minoritas etnis Tionghoa telah menjadi bagian penting dari keragaman budaya Indonesia. Namun, sepanjang sejarahnya, mereka juga menghadapi tantangan dalam memperoleh hak kewarganegaraan yang setara. Konflik dan perjuangan yang terjadi selama ini mencerminkan perjalanan panjang mereka dalam mencapai pengakuan dan perlindungan atas hak-hak kewarganegaraan di Indonesia.

Masyarakat Tionghoa telah hadir di kepulauan Indonesia sejak berabad-abad yang lalu. Mereka datang sebagai pedagang, pelaut, dan pekerja yang membawa pengaruh budaya, ekonomi, dan sosial yang signifikan. Namun, selama masa kolonial dan era Orde Baru di Indonesia, mereka sering dianggap sebagai kelompok asing, bahkan meskipun banyak di antara mereka telah tinggal di Indonesia selama beberapa generasi.

Keterbatasan hak kewarganegaraan bagi masyarakat Tionghoa menjadi nyata selama era Orde Baru di Indonesia. Mereka dihadapkan pada berbagai hambatan, termasuk larangan menggunakan bahasa Tionghoa di ruang publik dan pembatasan akses terhadap pendidikan tinggi dan pekerjaan di sektor-sektor tertentu. Diskriminasi ini menciptakan ketegangan antara masyarakat Tionghoa dan mayoritas pribumi, yang terkadang meluas menjadi konflik sosial.

Hal ini mengarah pada permasalahan hak kewarganegaraan yang terjadi di negara kita sendiri. Diskriminasi terhadap masyarakat Tionghoa di Indonesia selama era Orde Baru mencerminkan pelanggaran terhadap hak-hak kewarganegaraan mereka. Sebagai warga negara Indonesia, masyarakat Tionghoa seharusnya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk menggunakan bahasa apapun yang mereka inginkan di ruang publik dan hak untuk mengakses pendidikan tinggi dan pekerjaan tanpa diskriminasi.

Namun, kebijakan-kebijakan diskriminatif yang diterapkan pada masa tersebut meniadakan hak-hak tersebut, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional tentang hak asasi manusia. Dengan demikian, keterbatasan hak kewarganegaraan bagi masyarakat Tionghoa dalam konteks sejarah tersebut menunjukkan bagaimana pelanggaran terhadap hak-hak warga negara dapat mengarah pada ketegangan sosial dan konflik antar-etnis.Top of Form

Puncak dari konflik antara masyarakat Tionghoa dan mayoritas pribumi terjadi selama kerusuhan Mei 1998. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada saat itu memicu kemarahan dan ketidakpuasan yang meluas di antara masyarakat. Masyarakat Tionghoa, yang sering dianggap sebagai simbol kekayaan dan kekuasaan, menjadi target serangan dan kekerasan. Ribuan toko, rumah, dan bisnis milik masyarakat Tionghoa dirampas, dibakar, dan dijarah.

Setelah reformasi politik pada akhir 1990-an, ada upaya yang lebih besar untuk mengakui hak-hak kewarganegaraan masyarakat Tionghoa. Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah seperti mengizinkan penggunaan bahasa Tionghoa di masyarakat, memfasilitasi naturalisasi bagi masyarakat Tionghoa yang sebelumnya tidak memiliki kewarganegaraan, dan menghapus beberapa larangan terhadap praktik kebudayaan Tionghoa. Langkah-langkah ini adalah langkah positif menuju rekonsiliasi dan integrasi sosial.

Meskipun ada kemajuan, tantangan masih ada dalam perjuangan untuk mendapatkan hak kewarganegaraan yang sepenuhnya diakui bagi masyarakat Tionghoa. Diskriminasi sosial dan ekonomi masih terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan. Stereotip negatif dan prasangka juga masih menjadi hambatan bagi integrasi masyarakat Tionghoa di Indonesia.

Untuk mengatasi tantangan ini, langkah-langkah lebih lanjut diperlukan dari pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. Pendidikan tentang pluralisme budaya dan penghargaan terhadap keragaman etnis harus didorong di semua tingkatan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap hak-hak minoritas harus diperkuat, dan upaya aktif harus dilakukan untuk memerangi diskriminasi dan prasangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun