Mohon tunggu...
Alamsyah Marwan Hamdi
Alamsyah Marwan Hamdi Mohon Tunggu... Administrasi - Alamsyah ,SE bekerja sebagai Freelencer

Alamsyah,SE Jl. Pendreh KPR BTN Km 2, no.4b Rt.33b Rw.009 Muara TEweh

Selanjutnya

Tutup

Humor

Protokol Kesehatan Masjid Mandul Berhadapan dengan Om Adi

10 Mei 2021   07:23 Diperbarui: 10 Mei 2021   07:44 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

Akhirnya, Saya dan anak-isteri pun tertawa ,setelah saya dan isteri sadar. Barangkali Om Adi duduk pada tanda silang,karena tidak bisa membedakan warna hitam pada tanda silang dengan lantai keramik masjid yang berwarna putih itu,seakan-akan tidak ada tulisan atau tanda silang. Karena Om     Adi memang buta warna.

Isteri Om Adi memang pernah menceriterakan tentang suaminya yang tidak bisa membedakan warna baju seragam kantornya. Pernah pada suatu hari isterinya tidak berada di rumah karena ke luar daerah,Om Adi menyiapkan sendiri pakaian seragam kantornya. Akibatnya seharusnya yang  diapakai baju seragam  warna coklat untuk pasangan celana seragam  warna coklat,tapi malah yang diapakai baju seragam berwarna putih.

Barangkali bagi seseorang yang buta warna perlu melaporkan diri kepada pengurus masjid atau pihak Instansi Pemerintah atau Swasta, yang memberi tanda silang sebagai jarak antara orang yang satu dengan lainnya,pada kursi atau bangku pada ruang tunggu atau ruang pelayanan publik kantornya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara yang membuat peraturan/penegak peraturan dengan yang melaksanakannya.

Kemudian tidak akan terjadi lagi ,seakan-akan protokol kesehatan mandul  berhadapan dengan orang semacam Om Adi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun