Mohon tunggu...
Inovasi

Acuh dengan EPI

14 Juli 2017   01:31 Diperbarui: 14 Juli 2017   01:45 1421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Berikut saya rangkum untuk contoh dari Pelanggaran EPI yang telah dilakukan oleh berbagi Perusahaan , semoga untuk kedepannya Pariwara (iklan) dapat lebih baik lagi .

  • Sosis So Nice So Good

Iklan So Nice "So Good", "Fakta Bicara" oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI). Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Pada iklan TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI. Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)

Dalam kasus ini iklan So Nice So good telah melanggar peraturan dan prinsip dalam Perundang-undangan. Iklan ini tidak memperhatikan etika dalam berbisnis dimana terselip kata persuasif "mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak". Hal ini menunjukkan bahwa adanya makna atau informasi yang tidak benar. kasus ini membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses promosi serta melanggar hak-hak konsumen mengenai hak untuk mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. iklan So Nice So Good juga telah melanggar prinsip etika yang diatur dalam undang-undang Etika Pariwara Indonesia yang berisi Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

  • Suzuki Satria FU 150 Injeksi versi Aleix Espargaro tahun 2016

Aleix Espargaro yang merupakan seorang pembalap Moto GP melakukan balapan liar dijalan   raya dengan menggunakan Satria FU 150 Satria FU 150. Latar jalan raya sebagai tempat balapan menjadi hal yang dilanggar dalam iklan ini. Balap liar di jalan raya tentunya adalah hal yang sangat berbahaya meskipun jalanan dalam iklan ini terlihat sepi dan para pembalapnya telah menggunakan perlengkapan yang sesuai standar. Seharusnya adegan iklan ini relatif tidak bermasalah jika mengambil latar sirkuit. EPI  yang dilanggar oleh iklan ini adalah EPI 2014 no. 1.10 tentang keselamatan yang berisi: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi segi keselamatan, lebih  lagi jika hal  itu tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

Hal selanjutnya yang dilanggar oleh iklan ini adalah klaim sebagai yang "tercepat". Di detik kedelapan belas disebutkan bahwa motor ini merupakan motor sport uderbone tercepat di kelasnya namun sama sekali tidak ditunjukkan data yang valid mengenai klaim tersebut. Ini tentunya melanggar EPI 2014 no. 1.2.2 yang bertuliskan iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Suzuki NEX versi SMASH tahun 2015

Iklan ini memvisualisasikan tentang sekelompok anak muda yang dibintangi oleh boyband SM*SH dan artis Maudy Ayunda melakukan konvoi sepeda motor untuk datang ke sebuah acara  Dame/perkumpulan anak muda. Hal yang dilanggar oleh iklan ini adalah penggunaan kata superlatif yaitu "paling irit" tanpa ada bukti lebih lanjut. Sebagaimana telah diatur dalam EPI maka iklan ini melanggar EPI 2014 no. 1.2.2 yang berbunyi Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling" , "nomor satu" , "top" atau kata-kata  berawalan "ter" an/atau yang bermakna sama. kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan .

  • Nokia LUMIA 920

Di dalam iklan tersebut, ditampilkan sebuah testimoni video orang bersepeda hasil rekaman Nokia Lumia 920. Video yang ditampilkan dalam iklan tersebut memang terlihat bagus. Namun, ternyata video tersebut tidak benar-benar diambil menggunakan kamera Nokia Lumia 920, melainkan menggunakan kamera profesional.

Setelah adegan bersepeda, ada sebuah adegan gadis yang berfoto pada malam hari. Foto itupun ternyata hasil jepretan seorang fotografer profesional yang bernama Johannes Gronval. Nokia pun dituding melakukan kebohongan publik dalam iklan tersebut. Tak lama setelah itu, pihak Nokia mengakui kesalahannya bahwa memang benar testimoni video dan foto yang ada di iklan tersebut bukan diambil menggunakan kamera Nokia Lumia 920. Pihak Nokia lantas meminta maaf dan mengatakan bahwa Nokia tidak bermaksud membohongi siapapun.

Comment saya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun