Mohon tunggu...
Akmal Husaini
Akmal Husaini Mohon Tunggu... Wiraswasta - suka menjaga kebersihan

kebersihan sebagian dari iman. Karena itulah jadilah pribadi yang bersih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sinergi Ormas Menjaga Persatuan dan Kesatuan

8 Januari 2021   23:08 Diperbarui: 8 Januari 2021   23:21 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Tolak Ormas Intoleran - jalandamai.org

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per November 2019, setidaknya terdapat lebih dari 400 ribu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Indonesia. Angka tersebut mungkin sudah bertambah, karena sekarang sudah memasuki tahun 2021. Dan bisa jadi, jumlah ormas di Indonesia jauh lebih besar, karena yang tidak terdaftar mungkin jumlahnya juga banyak.

Keberadaan ormas-ormas ini tentu perlu diatur. Karena mereka beroperasi di negara yang diatur berdasarkan aturan. Setiap ormas juga harus melengkapi diri dengan berbagai syarat administrasi. Harus punya legalitas dan segala macamnya. Jika segala persyaratan terpenuhi, baru boleh mendapatkan izin.

Karena berada di wilayah Indonesia, ormas harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ormas harus menghargai keberagaman yang ada di Indonesia. Seperti kita tahu, Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Meski ormas berlatarbelakang kedaerahan, tetap harus punya pola pikir keindonesiaan. Tidak boleh berpikir kelompoknya saja. Begitu juga dengan ormas keagamaan, juga harus mampu dan mau merangkul agama-agama yang ada di negeri ini. Karena di Indonesia tidak menganut satu agama, tapi beberapa agama. Dan semuanya punya hak dan kewajiban yang sama.

Karena harus sesuai dengan Pancasila, maka nilai-nilai yang tertuang dari sila pertama hingga kelima juga harus diadopsi di dalamnya. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimaknai sebagai adanya peran serta Tuhan YME dalam segala hal, termasuk tumbuh kembangnya organisasi tersebut. Jika ormas tersebut berlatar belakang agama, tentu harus sesuai dengan nilai-nilai keagaman. Tidak boleh melakukan hal yang dilarang agama. Jika ormas tersebut berlatar belakang sosial, ekonomi, politik atau yang lainnya, juga harus memahami prinsip ketuhanan.

Jika semua ormas bisa melakukan hal tersebut, harapannya akan bisa tetap saling menghargai antar sesama manusia. Manusia yang ada dalam ormas, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan apapun. Sedangkan para anggota ormas, juga harus cerdas. Berani bersikap jika ormas yang diikutinya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Jika para anggota ormas bisa saling memanusiakan, maka akan setiap anggota akan bisa saling menghargai. Karena itulah ormas harus santun, ormas harus toleran. Tidak boleh intoleran, apalagi radikal. Karena ormas punya pengikut yang harus dicerahkan, yang harus diarahkan ke jalan yang positif. Bukan ke jalan yang bisa memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat. Jika ada perbedaan, ormas harus bisa mengedepankan musyawarah, bukan mengedepankan kekerasan. Dan jika bisa melakukan hal tersebut, ormas akan punya manfaat positif bagi anggota dan lingkungan. Ormas juga akan bisa berkontribusi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Antar ormas tidak boleh saling merasa kuat, meraya mayoritas atau merasa yang lain. Antar ormas tidak boleh saling menebar kebencian atau provokasi. Mari belajar dari apa yang telah terjadi sebelumnya. Akhir tahun 2020, pemerintah telah membubarkan salah satu ormas keagamaan. Selain tidak punya legal standing, ormas tersebut dinilai telah menyebarkan provokasi dan kebencian. Masyarakat juga seringkali menjadi korban ormas tersebut, ketika melakukan sweeping atau tindakan intoleran lain. Mari kita jaga ormas yang ada di negeri ini, tetap toleran, merangkul keberagaman dan mengedapankan persatuan dan kesatuan. Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun