Mohon tunggu...
Akhmad RiskySulistiawan
Akhmad RiskySulistiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

The earth is wide, don't narrow it down with sentences

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Piutang Murabahah

28 Maret 2023   02:10 Diperbarui: 28 Maret 2023   02:13 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Piutang Murabahah adalah salah satu instrumen keuangan yang digunakan dalam pembiayaan syariah. Istilah "Murabahah" berasal dari kata Arab "Ribh" yang artinya keuntungan atau kelebihan. Dalam praktik pembiayaan syariah, piutang murabahah dapat didefinisikan sebagai bentuk pembiayaan di mana bank sebagai pihak penjual membeli barang yang diminta oleh nasabah sebagai pihak pembeli dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam pembiayaan piutang murabahah, bank bertindak sebagai agen pembelian barang yang diminta oleh nasabah dengan harga tunai atau kredit. Selanjutnya, bank menjual barang tersebut kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya dan membayar dengan cara cicilan. Dalam pembiayaan piutang murabahah, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Dalam hal ini, bank tidak hanya menawarkan kredit kepada nasabah, tetapi juga membantu nasabah dalam memperoleh barang yang dibutuhkan.

Dalam pembiayaan piutang murabahah, bank akan menetapkan margin keuntungan yang akan diperoleh atas transaksi pembelian dan penjualan barang. Margin keuntungan yang diterima oleh bank harus sudah disepakati sebelumnya antara bank dan nasabah. Margin keuntungan dalam piutang murabahah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi bank dalam pembiayaan syariah.

Pembiayaan piutang murabahah umumnya digunakan oleh nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal kerja atau kebutuhan peralatan dalam usaha mereka. Pembiayaan piutang murabahah juga dapat digunakan oleh nasabah untuk membiayai pembelian properti atau kendaraan.

Dalam praktiknya, pembiayaan piutang murabahah diatur oleh standar akuntansi syariah yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAKS). Standar akuntansi syariah tersebut berisi ketentuan mengenai perhitungan margin keuntungan, perlakuan akuntansi atas piutang murabahah, dan perhitungan pajak atas transaksi piutang murabahah.

Dalam praktiknya, pembiayaan piutang murabahah dapat memberikan manfaat bagi bank dan nasabah. Bagi bank, piutang murabahah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang menguntungkan. Bagi nasabah, piutang murabahah dapat membantu dalam memperoleh modal kerja atau membeli peralatan untuk usaha mereka dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam transaksi piutang murabahah, terdapat kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain:

Kelebihan piutang murabahah:

  1. Mudah dilakukan. Transaksi piutang murabahah dilakukan dengan cara jual beli yang umum dilakukan, sehingga mudah dilakukan oleh bank dan nasabah.
  2. Memberikan kemudahan akses pembiayaan. Dengan adanya piutang murabahah, nasabah dapat memperoleh akses pembiayaan dengan lebih mudah.
  3. Meminimalisir risiko kredit. Karena transaksi piutang murabahah dilakukan dengan sistem bagi hasil, maka risiko kredit dapat diminimalisir, karena nasabah akan merasakan dampak kerugian jika tidak dapat membayar cicilan dengan tepat waktu.
  4. Bisa meningkatkan keuntungan bank. Bank dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual produk yang diberikan kepada nasabah.

Kekurangan piutang murabahah:

  1. Harga jual produk biasanya lebih mahal. Karena terdapat selisih harga antara harga beli dan harga jual, maka harga jual produk yang diberikan kepada nasabah biasanya lebih mahal.
  2. Adanya risiko perubahan harga. Terdapat risiko perubahan harga pada produk yang diberikan kepada nasabah, sehingga hal ini dapat berdampak pada keuntungan bank.
  3. Memerlukan biaya tambahan. Dalam transaksi piutang murabahah, bank harus membayar biaya tambahan seperti biaya transportasi, biaya administrasi, dan sebagainya, yang dapat menambah biaya operasional bank.
  4. Memerlukan proses administrasi yang lebih rumit. Dalam melakukan transaksi piutang murabahah, bank harus melakukan proses administrasi yang lebih rumit dibandingkan dengan transaksi jual beli konvensional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun