Mohon tunggu...
AKHMADI
AKHMADI Mohon Tunggu... Guru SMP Negeri 44 Jakarta

Guru Pendidikan Pancasila bertugas di SMPN 44 Jakarta, Ketua MGMP Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur, Komite SMKN 1 Cikarang Barat, Konsultan Hukum, Guru Penggerak Angkatan 10, bisnis, hobbi menulis tentang dunia pendidikan, politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. beberapa tulisan tertuang dalam https://www.kompasiana.com/akhmadi23750, https://akhmadijpr.com/, https://akhmadiblog.blogspot.com/, https://www.facebook.com/akhmadijpr.akhmadijpr/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemensos Buka 1.554 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2025, " Kesempatan Emas untuk Mengabdi dan Mendidik Bangsa"

11 Juni 2025   07:48 Diperbarui: 11 Juni 2025   07:49 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://id.images.search.yahoo.com/

Jakarta, 9 Juni 2025, Kabar baik datang dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bagi para pendidik yang memiliki semangat pengabdian tinggi. Kemensos resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025. Sebanyak  1.554 formasi guru ahli pertama disiapkan untuk ditempatkan di  100 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Rekrutmen ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, di mana Kemensos diberi mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan melalui Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari kelompok rentan sosial.

"Ini adalah kesempatan langka bagi guru-guru muda yang tidak hanya ingin mengajar, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan sosial di tengah masyarakat," ujar Robben Rico, Sekretaris Jenderal Kemensos.

Hak, Kewajiban, dan Peran Strategis

Guru Sekolah Rakyat yang lulus seleksi akan mendapatkan status sebagai ASN PPPK di bawah naungan Kemensos, berhak atas gaji pokok dan tunjangan sesuai ketentuan, serta mendapat pelatihan khusus sebagai tenaga pendidik sosial.

Namun, mereka juga memiliki kewajiban unik, antara lain:

* Melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku,

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI,

* Siap melaksanakan tugas tambahan dari Kemensos,

* Dan berperan aktif dalam lingkungan sekolah berasrama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun