Mohon tunggu...
Akhmad Fajar Eka Putra
Akhmad Fajar Eka Putra Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

ingin bahagia dan bersyukur baik di dunia maupun di akhirat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Demokrasi Belum Terpenuhi

8 Desember 2019   23:34 Diperbarui: 8 Desember 2019   23:59 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Demokrasi Belum Terpenuhi

* Oleh: Akhmad Fajar Eka Putra

Apa yang salah dengan sistem demokrasi saat ini? Berbicara demokrasi, Demokrasi di Indonesia adalah suatu proses sejarah dan politik perkembangan demokrasi di dunia secara umum, hingga khususnya di Indonesia, mulai dari pengertian dan konsepsi demokrasi menurut para tokoh dan founding fathers Kemerdekaan Indonesia, terutama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Soetan Sjahrir. Selain itu juga proses ini menggambarkan perkembangan demokrasi di Indonesia, dimulai saat Kemerdekaan Indonesia, berdirinya Republik Indonesia Serikat, kemunculan fase kediktatoran Soekarno dalam Orde Lama dan Soeharto dalam Orde Baru, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca Reformasi 1998 hingga saat ini.

Demokrasi di Indonesia dapat diartikan pengertian demokrasi bahwa sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga dengan kata lain demokrasi juga bisa diartikan secara sederhana, yaitu nama lain dari kedaulatan rakyat. Sedangkan HAM (Hak Asasi Manusia) memiliki arti umum, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan kepada makhluk ciptaan-Nya. Sedemikian sehingga hak asasi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan pribadi manusia itu sendiri. Adapun hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat ditinjau melalui Undang-Undang Dasar 1945 (yang sudah berkali-kali mengalami proses amandemen hingga sekarang), salah satunya:

Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, memilih pekerjaan, pendidikan dan pembelajaran, dan juga tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini juga merupakan hak asasi yang mencakup hak-hak sipil dan ekonomi sebagai warga Negara Indonesia. 

Di samping itu, warga Negara juga bebas untuk pindah status kewarganegaraannya ke negara lain dan berhak pula kembali untuk menjadi warga Negara Indonesia lagi di kemudian hari.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dengan siapapun, memperoleh informasi dari siapapun termasuk mengolah, memiliki, dan menyimpannya untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu semua orang bebas untuk berserikat, berkumpul serta mengelurkan pendapatnya. Hal ini juga merupakan hak-haknya di bidang politik, sosial, dan budaya.

Dari Undang-Undang Dasar 1945 diatas mengenai HAM, bahwa setiap masyarakat Indonesia bebas menganut dan memeluk agama yang dipercayai sesuai dengan keyakinannya masing-masing, memilih pekerjaan, pendidikan dan pembelajaran, dan juga tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan peraturan menag (permenag) Nomor 29 Tahun 2019. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang majelis taklim. Ketentuan ini berbunyi: Majelis taklim sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada kantor kementrian agama. 

Dari peraturan menag diatas bahwa nantinya akan ada pengawasan terhadap majelis taklim di Indonesia. Didalam pasal 6 dan 9 akan ada tentang  pengawasan yang menjadi sebuah keharusan. Tentu ini bertolak belakang, Karena majelis taklim adalah institusi masyarakat madani dimana rakyat Indonesia yang diberikan hak oleh Undang-Undang berinteraksi dan berkumpul yang melakukan kegiatan dengan sukarela secara nyaman dan negara penting memberikan perhatianya. 

Negara akan memberikan haknya saja harusnya kalau negara berakyat negara juga mengaharuskan pada dirinya untuk melakukan sesuatu untuk rakyat. Dan mentri agama masih belum melaksanakan kewajiaban yang lebih substansi seperti penggajian terhadap guru agama honorer, meningkatkan kualitas pendidikan agama, dll.

Tujuan MUI menerbitkan Undang-Undang tersebut untuk mendata dan mengawasi majelis taklim terhadap paham-paham radikalisme. Ini berarti adannya kecurigaan MUI terhadap umat islam dengan paham radikalisme dan tidak ada satupun agama-agama yang mengajarkan paham tersebut.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun