Penulis meyakini tidak hanya di dalam Islam saja, bahwa perceraian itu diperbolehkan, pada masing-masing agama pun sama meski ada aturan yang berbeda, dan semua Agama juga tidak menyukai dengan yang namanya perceraian, karena akan ada dampak yang besar bagi kedua belah pihak, terutamanbagi pasangan yang sudah memiliki keturunan.
Dampak psikologis akan dirasakan betul baik bagi keluarga besar, maupun bagi Sang anak, sebab ketika orang tuanya bercerai, anak akan dibuat bingung, apakah harus mengikuti ayahnya atau ibunya, sehingga cinta sang anak juga ikut terbelah menjadi dua.
Disinilah pentingnya Bimbingan pranikah bagi muda-mudi yang hendak melangsungkan pernikahan, Karena pernikahan itu sakral dan perceraian pastinya tidak ada yang menghendakinya.