Bermula sejak akhir Januari pembatasan kuota Gas LPG 3 Kg diberlakukan bagi para pengecer.
Ada salah satu pengecer gas elpiji 3 kg yang bercerita tentang peristiwa tersebut.
"Awal Januari, pertengahan Januari itu aman-aman saja kuota LPG yang diberikan agen kepada saya, tapi mulai akhir Januari tiba-tiba ada pembatasan kuota untuk saya selaku pengejar di salah satu desa tersebut.
Terus saya mencoba menanyakan biasanya utuh Kok kenapa sekarang dikurangi, ada apa mas? mas agen itu menjawab : dari atasan memang mendapatkan infonya segini, mungkin nanti Minggu depan atau Minggu depannya lagi bisa stabil. Awalmula dari itu saya bertanya-tanya, ada apa ini kok tumben-tumbennya dibatasi?"
Kemudian tidak lama berita di televisi demo bermunculan di hampir seluruh rakyat Indonesia tentang kelangkaan gas. Bahkan sampai ada nenek-nenek yang meninggal akibat mengantri gas LPG.
"Baru paham saya ternyata awal Februari ada kebijakan tentang penertiban pengecer gas elpiji 3 kg, maka akhir Januari itu disampaikan oleh agen dengan bahasa pembatasan kuota. mungkin ini untuk persiapan ketika awal Februari 2025 akan dilarangnya bagi para pengecer gas untuk berjualan".
Berkat adanya masyarakat yang menyampaikan pendapatnya kepada pemangku kebijakan, presiden Prabowo mengintruksikan untuk memberlakukan kembali pengecer berhak berjualan gas LPG 3 Kg.
Dalam teori management ada yang namanya POAC (Planning, Organize, Aktualisasi, Controlling).
Pemangku kebijakan sudah sepantasnya memikirkan dampak negatif dari adanya kebijakan tersebut, dengan adanya pemberhentian pengecer gas untuk berjualan, kira-kira apa yang akan terjadi terhadap masyarakat umum? Memasak ditengah malam kemudian gas nya habis, sedangkan anak-anak sudah kelaparan?maka yang terjadi adalah antrian berpuluh-puluh meter, anak-anak kelaparan dst.
Hal-hal demikian yang perlu dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan sebelum memutuskan kebijakan. Adapun nanti kebijakan itu diberlakukan kembali untuk menghilangkan para mafia gas, Perlu juga mengambil langkah-langkah strategis yang tidak memberatkan rakyat pada umumnya.