hay bro  gw kali mau ngasih tau nih tentang pkk di bawah naungan kpu atau juga sebagai lembaga yang lebih dikenal sebagai pembantu langsung di tps yang  pada kali gw berbincang dengan ketua pkk adiwerna kab tegal yaitu bapak samiun .
bapak samiun ini menjabat ketua pkk dari 2004 2009 dan priode 2013 di kecamatan adiwerna kabupaten tegal. beliau padahal hanya diperbolehkan untuk menjabat 2 priode saja namun keadaan dan kondisi yang membuat beliau dibutuhkan kembali oleh ppk di kecamatan adiwerna, selain menjabat sebagai ketua , beliau juga sebagai pengajar disekolah. pengalaman bapak samiun di lembaga pkk bukan dikatan mudah karna beliau mendaftar dengan saingan pendaftar yang banyak pula pada saat itu . beliau mengtakan bahwa ditest dengan pengetahuan wawasan tentang kpu dan lembaga lembaga lainya.  pada saat menjabat sebagai ketua pkk  ,beliau selalu hadir dalam setiap pertemuan dan kunjungan baik dari caleg DPR DPRD maupun utusan utusan dari bupati pada kala itu. beliau mengatakan  pkk yang bertugas sebagai bawahan dari kpu harus selalu siap 24 jam untuk mempublikasikan data tentang hasil perkembangan pemilihan di tps tps yang tersebar didesa, selain itu juga beliau bertugas  sebagai pengalokasikan dana dana untuk tps tps terkait ,yang secara langsung berkecimpung di tempat tersebut. dan yang tak kalah penting beliau bertanggung jawab pada saat jalan nya pemilihan di tps tps. di ppk sendiri terdapat bagian nya masing atau divisinya masing masing yg terdiri dari 5 devisi pada kala itu kata pak samiun.
di bawah naungan kpu ppk harus melaksanakan kinerja sesuai dengan aturan yang sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan adapun ada 7 penugasan pokok yang harus dijalankan oleh ppk yaitu
melakukan semua tahapan pemilu yang berada dikecamatan yang  telah ditetapkan oleh kpu
menerima dan menyampaikan daftar pemilih ke kpu
melakukan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan di setiap tps
melakukan evaluasi semua tahapan yang diselengarakan di setiap tps
menyampaikan sosialisai tentang penyelenggaraan pemilihan di tps
melakukan  kewajibannya lainya  yang diberikan kpu kepada ppk.
mealkukan tugas sesuai peraturan perundang udangan.