Mohon tunggu...
Akhmad syifauljanan
Akhmad syifauljanan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin mlg

Manjadawajada

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

PPK di Bawah Naungan KPU di Kabupaten Tegal

3 Mei 2022   23:02 Diperbarui: 3 Mei 2022   23:21 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri

hay bro  gw kali mau ngasih tau nih tentang pkk di bawah naungan kpu atau juga sebagai lembaga yang lebih dikenal sebagai pembantu langsung di tps yang  pada kali gw berbincang dengan ketua pkk adiwerna kab tegal yaitu bapak samiun .

bapak samiun ini menjabat ketua pkk dari 2004 2009 dan priode 2013 di kecamatan adiwerna kabupaten tegal. beliau padahal hanya diperbolehkan untuk menjabat 2 priode saja namun keadaan dan kondisi yang membuat beliau dibutuhkan kembali oleh ppk di kecamatan adiwerna, selain menjabat sebagai ketua , beliau juga sebagai pengajar disekolah. pengalaman bapak samiun di lembaga pkk bukan dikatan mudah karna beliau mendaftar dengan saingan pendaftar yang banyak pula pada saat itu . beliau mengtakan bahwa ditest dengan pengetahuan wawasan tentang kpu dan lembaga lembaga lainya.  pada saat menjabat sebagai ketua pkk  ,beliau selalu hadir dalam setiap pertemuan dan kunjungan baik dari caleg DPR DPRD maupun utusan utusan dari bupati pada kala itu. beliau mengatakan  pkk yang bertugas sebagai bawahan dari kpu harus selalu siap 24 jam untuk mempublikasikan data tentang hasil perkembangan pemilihan di tps tps yang tersebar didesa, selain itu juga beliau bertugas  sebagai pengalokasikan dana dana untuk tps tps terkait ,yang secara langsung berkecimpung di tempat tersebut. dan yang tak kalah penting beliau bertanggung jawab pada saat jalan nya pemilihan di tps tps. di ppk sendiri terdapat bagian nya masing atau divisinya masing masing yg terdiri dari 5 devisi pada kala itu kata pak samiun.

di bawah naungan kpu ppk harus melaksanakan kinerja sesuai dengan aturan yang sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan adapun ada 7 penugasan pokok yang harus dijalankan oleh ppk yaitu

melakukan semua tahapan pemilu yang berada dikecamatan yang  telah ditetapkan oleh kpu

menerima dan menyampaikan daftar pemilih ke kpu

melakukan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan di setiap tps

melakukan evaluasi semua tahapan yang diselengarakan di setiap tps

menyampaikan sosialisai tentang penyelenggaraan pemilihan di tps

melakukan  kewajibannya lainya   yang diberikan kpu kepada ppk.

mealkukan tugas sesuai peraturan perundang udangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun