Mohon tunggu...
Akbarlian Putra
Akbarlian Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Menulislah, agar engkau dicatat oleh peradaban.

Pemuda melankolis berwajah antagonis. Pemuja sastra, Gila diksi dan metafora. Pecinta kopi pahit, Boros tak pernah bisa irit, dan bila berbicara suka berbelit-belit. Hidup dibumi, ditanah sumatera dibagian selatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Agar Semangat Mengaji, Seorang Ustaz Pakai dan Edar Sabu ke Santri

23 Januari 2020   14:33 Diperbarui: 23 Januari 2020   14:34 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AM saat sedang diwawancarai wartawan. | Dok. pribadi

MENGUCAP BISSMILLAH SEBELUM MELAKUKAN MAKSIAT, gambaran yang tepat untuk AM.

AM (46), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan kini meringkuk ditahanan polres bangkalan setelah ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan mengedarnya ke para santri.

Uniknya, AM merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. AM bersikukuh kepada pihak polisi bahwa sabu halal dikonsumsi.

Sebab, AM mengklaim berdasarkan sepengetahuannya sebagai pemeluk Agama Islam, bahwa tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.

"Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan dan dapat menambah semangat bila ingin mengaji" kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).

Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, AM sempat kabur dan menjadi buronan selama 2 bulan. Hari Senin (20/1/2020), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.

Polisi yang sudah mengincar AM kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.

"Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu," kata Rama seperti diwartakan Beritajatim.com.

Tragisnya, AM sehari-hari dikenal sebagai ustadz. Dia juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli. Ujar Rama, Kapolres Bangkalan.

"Saat dilakukan penangkapan, kami menggeledah rumah AM dan terdapat seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan," lanjutnya.

Tak sampai di situ, AM juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal untuk dikonsumsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun