Mohon tunggu...
Akbar Raihan
Akbar Raihan Mohon Tunggu... Freelancer - Bay

Akuntansi Syariah'17 - UIN SU

Selanjutnya

Tutup

Financial

ZIS sebagai Solusi Stabilisasi Ekonomi Indonesia Saat Pandemi Covid-19

13 Agustus 2020   01:59 Diperbarui: 13 Agustus 2020   02:07 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II di Indonesia telah mengalami kontraksi sebesar -5,32%. Pertumbuhan negatif ini, kata Sri Mulyani akibat PSBB yang diberlakukan di beberapa daerah. Kondisi ini membuat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) melambat.

Hal ini menunjukkan penduduk Indonesia mengalami penuruan ekonomi pada beberapa aspek, diantaranya:

  • Konsumsi Rumah Tangga,
  • Investasi,
  • Konsumsi Pemerintah, dan
  • Ekspor Impor.

Pada dasarnya daya beli dan pendapatan masyarakat menurun, yang berdampak pada investasi perusahaan juga akan menurun. Sehingga timbul kemiskinan dalam beberapa waktu, kemiskinan yang meningkat juga akan meningkatkan angka kriminalitas dan berdampak pada kesejahteraan sosial. Sehingga, banyak kelompok rentan seperti masyarakat ekonomi menengah ke bawah, atau sektor UMKM yang hampir bangkrut. Permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga individu dan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan gagasan untuk menghadirkan pengelolaan dana sosial keagamaan demi membantu masyarakat yang membutuhkan. Dana sosial keagamaan ini bisa diperoleh dari Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Kesadaran masyarakat untuk saling membantu ini harus direspon cepat oleh ketua RT dan RW masing-masing. Harus mengambil inisiatif mengumpulkan dana ZIS dari warganya untuk dibagikan lagi di kelompok masyarakat tersebut.

Di zaman awal Islam, dalam praktik pengumpulan zakat, pemerintah akan membagi dana tersebut dimana ia diambil. Jika di tingkat RT sudah dibagi dan ada kelebihan, baru uang tersebut dikumpulkan di tingkat RW. Begitu seterusnya berjenjang hingga sampai ke pusat.

Penyaluran ini diberikan melalui lembaga zakat dan masjid  yang terstruktur. Pendistribusian dapat dilakukan dengan memperhatikan penghasilan, dan jumlah tanggungan. Agar distribusi ini tepat sasaran siapa yang berhak mendapat BLT atau ZIS dan tidak bertumpuk pada satu mustahik saja.

Dengan memperhatikan tetangga sekitar akan berpengaruh pada masalah sosial. Akan timbul hubungan yang baik dan bagus antar tetangga, saling menolong, percaya, serta saling memperhatikan.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang. Sedang tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya. Padahal ia (orang yang kenyang) mengetahui.”

Dan dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW bersabda, “Tiadalah kamu mendapat pertolongan (bantuan) dan rezeki kecuali karena orang-orang yang lemah dari kalangan kamu.” (HR. Bukhari)

Potensi dana umat di Indonesia sangat besar. Penelitian yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut potensinya sebesar 200 triliun rupiah. Namun hingga kini, yang bisa diambil baru 10 triliun rupiah berdasarkan catatan Baznas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun