[caption id="attachment_176821" align="aligncenter" width="430" caption="ilustrasi"][/caption]
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelihatannya agak susah ya jadi WNI. Sepertinya WNA yang mau jadi WNI itu benar-benar diseleksi. Tidak boleh asal mengajukan permohonan.
Menurut saya pribadi saya setuju dengan persyaratan yang agak ribet ini. dari sana WNA yang ingin menjadi WNI itu bisa memantapkan niatnya untuk bisa menadi WNI. Dari sana keinginan dan kecintaannya pada Indonesia akan semakin tertanam dengan kokoh. Sehingga setelah nanti menjadi WNI ia bisa merasakan betapa indahnya dan bersyukur bisa menjadi WNI.
Namun yang disayangkan adalah prosedurnya yang terasa agak dipersulit. Itu memang murni karena persyaratannya seperti itu atau ada alasan tersembunyi?
Bisa-bisa WNA itu mengurungkan niatnya untuk menjadi WNI. Apa ruginya? Sebenarnya tidak kerugian yang akan didapat. Tidak masalah dia jadi WNI atau tidak.
Tapi setidaknya kita lebih baik menghargai niatnya untuk menjadi WNI. Kadang ada yang sudah lebih 10 tahun tinggal di Indonesia namun masih saja belum bisa meraih status sebagai WNI.
Seharusnya pemerintah melonggarkan saja bagi WNA yang benar-benar berjasa di indnesia. Kan banyak tuu… tidak terhitung lagi banyaknya WNA yang mendedikasikan ilmu dan pengetahuannya di Indonesia. Dapat kita temukan dedikasi mereka di berbagai bidang.
Itulah alasan saya menyebutkan untuk diberi kelonggaran. Berikan apresiasi pada WNA yang jasanya sangat berharga. Contohnya saja, ada WNA yang membantu merekonstruksi kain-kain songket tradisional Minangkabau di Sumatera Barat, ada yang menjadi penyelamat ibu yang akan melahirkan seperti yang dijumpai di Bali, ada yang menjadi penyelamat hutan, flora dan fauna di pulau Kalimantan dan banyak yang lainnya.
Bagi mereka yang berjasa seperti itu saya rasa tidak perlu dipersusah. Dengan secepatnya mereka mendapatkan status WNI, mereka semakin bersemangat untuk berkarya di Indonesia. Mereka bisa menyumbangkan perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.
Harapan saya sih seperti itu… gak tau nih alasan anda gimana..???