Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ada 4 Analisis bagi Perusahaan Terkait RUU KIA dan Pemberian Cuti Melahirkan 6 Bulan

23 Juni 2022   09:00 Diperbarui: 25 Juni 2022   20:09 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehamilan juga merupakan salah satu jenis stres fisik. Oleh karena itu, seorang ibu bekerja memerlukan cuti melahirkan. Sesuai draf RUU KIA, cuti melahirkan direcanakan 6 bulan lamanya. Foto: Shutterstock/Natalia Deriabina via Kompas.com

Karena tingkat stress yang tinggi dan besarnya tekanan di tempat bekerja, ditambah dengan komplikasi penyakit bawaan yang selama ini telah bersarang di dalam tubuhnya. 

Pada akhirnya kondisi tersebut membuatnya drop dan ajal pun menjemput. Sebuah ironi dan sangat disayangkan sekali hal seperti itu harus menimpa seorang ibu pasca melahirkan.

Mungkin dengan beberapa analisis dan pertimbangan diatas bisa dijadikan bahan evaluasi bagi perusahaan. 

Semoga dapat membuka hati pihak perusahaan dan menyepakati aturan dalam UU KIA yang hendak akan disahkan.

Salam berbagi dan menginspirasi.

[Akbar Pitopang]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun