Mohon tunggu...
Akbar Febriyansyah
Akbar Febriyansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa, Photographer, Freelancer

Mahasiswa Akuntansi Syariah yang ingin mulai menulis apapun yang ada di kepalanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika-etika Profesi Auditor dalam Perspektif Nilai Islam

18 November 2020   16:53 Diperbarui: 18 November 2020   17:00 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip otonomi di sini maksudnya adalah jika anda bekerja dan memiliki suatu jabatan di dalalam perusahaan, berarti anda memiliki wewenang untuk menjalankan pekerjaan yang anda geluti. Tentunya wewenang yang anda miliki ini pun harus dijalankan sesuai dengan kode etik dari masing-masing profesi yang anda jalankan.

4. Prinsip Integritas Moral

Prinsip integritas moral di sini memiliki pengertian bahwa kualitas moral yang ada di dalam diri anda harusnya dilakukan secara konsisten. Seorang yang profesional tidak boleh bekerja sesuai dengan mood atau keadaan hatinya. Secara mudah, seorang yang profesional tidak boleh malas bekerja dengan alasan bahwa keadaan hatinya sedang kurang baik, dan saat keadaan hatinya membaik, baru dia akan mulai giat lagi dalam bekerja. Hal itu tidak dibenarkan. Karna sebagai seorang yang profesioanl, kita harus selalu konsisten dalam bekerja, bagaimana pun suasana hati dan moral kita.

Hal-hal diatas merupakan gambaran mengenai prinsip-prinsip etika profesi secara umum. Dan yang mesti kita tahu adalah bahwa tiap-tiap profesi memiliki prinsip-prinsip etikanya tersendiri.

Kali ini kita akan membahas mengenai prinsip etika-etika profesi  dari seorang auditor. Kita pun nanti akan membahas mengenai prinsip etika-etika tersebut di lihat dari sudut pandang Islam.

Namun sebelumnya, apa sih auditor itu?

Auditor sendiri berasal dari kata kerja audit, yakni yang memiliki pengertian suatu kegiatan memeriksa untuk menguji kesesuaian objek pemeriksaan dengan standar atau ketentuan yang berlaku.

Lalu apa saja objek yang diperiksa?

Objek audit mencakup hal-hal sebagai berikut :

  • Laporan Keuangan
  • Laporan Pelaksanaan Kegiatan
  • Sistem dan prosedur, dan seterusnya.

Standar atau ketentuan yang berlaku untuk melaksanaka kegiatan audit ini pun menggunakan Standar Profesioan Akuntan Publik (SPAP), yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Jadi, yang dimaksud dengan auditor adalah orang yang melaksanakan proses auditing laporan keuangan, dan sejenisnya dengan beracuan pada Standar Profesioan Akuntan Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun