Mohon tunggu...
Akbar Febriyansyah
Akbar Febriyansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa, Photographer, Freelancer

Mahasiswa Akuntansi Syariah yang ingin mulai menulis apapun yang ada di kepalanya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apakah Bank Syariah Bebas dari Denda Keterlambatan?

6 Agustus 2019   15:20 Diperbarui: 6 Agustus 2019   15:40 1782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Akbar Febriyansyah


 Asalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Kali ini Saya akan membahas mengenai "Apakah Bank Syariah Bebas dari Denda Keterlambatan?". Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sistem pembayaran dibagi menjadi 2, yaitu tunai (Cash) dan Kredit (Credit). Sistem pembayaran kredit lebih diminati terutama untuk mereka yang ingin memiliki suatu barang akan tetapi mereka belum memiliki uang yang cukup untuk membayar tunai harga barang tersebut. Oleh karena itu system pembayaran kredit lebih diminati.


Jika kita melakukan transaksi kredit di Bank Konvensional, kita akan dikenakan batas akhir pembayaran (jatuh tempo). Jika kita melewati tanggal batas akhir pembayaran tersebut, maka kita akan dikenakan uang denda (penalty). Nah bagaimana dengan di Bank Syariah? Apakah kita akan dikenakan denda bila kita melewati batas tanggal jatuh tempo? Berikut penjelasannya.


Di Bank Syariah terdapat sanksi bila kita melewati batas tanggal jatuh tempo dari transaksi kredit (pada Bank Syariah biasa disebut pembiayaan) yang kita lakukan. Sanksi nya yaitu berupa Ganti Rugi dan Denda.


1. Ta'zir
Kata ta'zir berakar dari kata 'azzara yang secara arti kata mengandung arti membantu, membantu menghindarkan dari suatu yang tidak menyenangkan, membantu melepaskan dri dari kejahatan dan keluar dari kesulitan. (Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih. Bogor: Prenada Media, 2003. Hal. 321)

Ta'zir dilakukan kepada nasabah yang mampu membayar, namun menunda-nunda untuk melakukan pembayaran. Nasabah pun terus saja beralasan yang tidak syar'i dan nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi kreditnya.

Sanksi yang dikenakan dapat berupa sejumlah uang yang besarnya ditetukan saat akad ditandatangani.

Perbedaan Ta'zir dan Denda (Penalty) adalah jika di Bank Konvensional, uang denda di akui sebagai Laba Bank. Sedangkan, jika di Bank Syariah, uang denda tidak di akui sebagai Laba Bank, tetapi akan di akui sebagai Dana Sosial dan di awasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah.

2. Ta'widh
Adalah menutup kerugian yang terjadi akibat kekeliruan.
Besar ganti rugi (Ta'widh) adalah sebesar kerugian rill yang dialami dalam transaksi tersebut. Saya beri permisalan :

"Seorang nasabah suatu Bank Syariah belum membayar kredit melebihi tanggal jatuh tempo. Maka pihak Bank Syariah akan berupaya selalu menghubungi nasabah tersebut. Selain mencoba menghubungi, pihak Bank Syariah pun mencoba mendatangi rumah nasabah tersebut. Ganti rugi dari besar biaya yang dikeluarkan oleh Bank Syariah untuk menghubungi dan mendatangi rumah nasabah tersebut, itulah yang disebut dengan Ta'widh (Ganti Rugi)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun