Mohon tunggu...
Akbar Faris Rama Hunafa
Akbar Faris Rama Hunafa Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Bersyukur, Berdoa dan Tahu diri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Reintegrasi Sosial: Bukanlah Tugas yang Sederhana

26 November 2020   06:15 Diperbarui: 26 November 2020   06:16 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam sistem peradilan pidana, reintegrasi mengacu pada proses masuk kembali ke masyarakat oleh orang-orang yang pernah di lembaga pemasyarakatan. Reintegrasi mencakup pemulihan kebebasan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh individu sebagai akibat dari berada di lembaga pemasyarakatan. 

Di Kanada, ungkapan pelaku "reintegrasi" umumnya mengacu pada "reentry" atau "resettlement" dalam tinjauan ini, istilah-istilah ini secara bergantian menunjuk pada intervensi, program dan layanan yang dirancang untuk membantu narapidana menjalani kehidupan yang taat hukum di masyarakat setelah pembebasan mereka.

Penting untuk diingat bahwa lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah sebuah masyarakat, artinya selama di lembaga pemasyarakatan, terdapat pedoman sosial dan norma budaya yang sangat berbeda. 

Akibatnya, kembali ke 'dunia luar' bukanlah tugas yang sederhana karena seseorang harus mengenal kembali dirinya sendiri dengan bagaimana hidup 'di luar', dalam masyarakat kembali. 

Narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan dihadapkan pada berbagai tantangan sosial, ekonomi dan pribadi yang cenderung menjadi hambatan bagi narapidana pasca bebas.

 Beberapa dari tantangan ini adalah hasil dari pengalaman masa lalu para narapidana dan yang lainnya lebih terkait langsung dengan konsekuensi penahanan dan transisi yang sulit setelah kembali ke masyarakat. 

Narapidana mungkin memiliki riwayat isolasi dan marginalisasi sosial, pelecehan fisik atau emosional, pekerjaan yang buruk atau pengangguran, dan keterlibatan dalam gaya hidup kriminal yang dimulai sejak usia dini. 

Banyak narapidana kekurangan keterampilan yang membuat mereka sulit bersaing dan berhasil dalam masyarakat: keterampilan antar pribadi yang buruk, tingkat pendidikan formal yang rendah, buta huruf atau tidak bisa berhitung, fungsi kognitif atau emosional yang buruk, dan/atau kurangnya perencanaan dan keterampilan manajemen keuangan. 

Ada juga beberapa tantangan praktis yang harus dihadapi oleh narapidana pada saat dibebaskan, termasuk menemukan akomodasi yang sesuai dengan sarana yang sangat terbatas, mengelola keuangan dengan baik atau tanpa tabungan hingga mereka mulai mendapatkan remunerasi yang sah, dan dapat mengakses berbagai kebutuhan sehari-hari.

Masa transisi dari tahanan ke masyarakat bisa menjadi sangat sulit bagi narapidana dan berkontribusi pada tekanan yang terkait dengan pengawasan di masyarakat. 

Masa penahanan itu sendiri mungkin memiliki beberapa "efek jaminan" pada banyak pelanggar: mereka mungkin telah kehilangan mata pencaharian, harta pribadi mereka, kemampuan mereka untuk memelihara rumah untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka; mereka mungkin telah kehilangan hubungan pribadi yang penting dan penahanan dapat merusak jaringan sosial mereka; mereka mungkin pernah mengalami kesulitan kesehatan mental atau memperoleh kebiasaan dan sikap yang merugikan diri sendiri. 

Jadi tidak jarang orang-orang yang keluar dari lembaga pemasyarakatan ingin kembali ke kehidupan mereka sebelum di lembaga pemasyarakatan sebagai cara untuk beradaptasi dengan perubahan ini. Namun, gaya hidup yang salah membuat mereka dikirim ke lembaga pemasyarakatan. 

Oleh karena itu, proses reintegrasi bukanlah proses yang sederhana. Ini melibatkan perubahan gaya hidup sadar substansial yang rumit dan sulit.

Reintegrasi sosial dihadirkan atas kepedulian terhadap keamanan masyarakat dan membantu para narapidana kembali berbaur ditengah-tengah masyarakat, agar pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana  sebagai individu, makhluk sosial dan makhluk Tuhan. 

Untuk mencapai keberhasilan dalam membantu mantan narapidana dalam proses reintegrasi dan dalam pencegahan pengulangan kejahatan  sangat beragam.

Hal ini mungkin disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk desain dan implementasi program yang kurang tepat. Kemudian masih ada hambatan untuk kerja sama dan kolaborasi antar lembaga. 

Dalam hubungannya program reintegrasi sosial di lembaga pemasyarakatan terhadap upaya membantu para narapidana kembali berbaur ditengah-tengah masyarakat, agar pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana  sebagai individu, makhluk sosial dan makhluk Tuhan, ialah sebagai suatu program, maka keberhasilan tujuan program integrasi sosial akan sangat tergantung dari optimalisasi fungsi dari masing-masing komponen yang terlibat yakni fungsi Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, LSM, Ormas, dan lain sebagainya. 

Pada prinsipnya masing-masing fungsi yang diperankan komponen tersebut memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan program reintragasi sosial dalam mengatasi tantangan sosial, ekonomi dan pribadi serta tantangan praktis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun