Mohon tunggu...
Akbar chana Kurniawan
Akbar chana Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa biasa yang senang berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pph Pasal 23: Pengertian, Tarif, Pembayaran, Objek Pajak

24 Juli 2022   00:31 Diperbarui: 24 Juli 2022   00:33 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian

    Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.pada umumnya penghasilan pajak jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan kepada Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.Objek PPh Pasal 23 sudah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

Tarif Pph23

Pada tarif pajak penghasilan 23 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif 15% dan tarif 2% dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo dengan pemotong pajak seperti badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak)..

Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Untuk Jasa pada PPh 23 terdiri dari jasa teknik, jasa manajmen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Untuk WP (Wajib Pajak) yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dipotong 100% lebih besar dari tarif pajak PPh 23 tersebut.

Pembayaran Pajak Pph23

Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.jika  Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu.

Objek pajak pph 23

objek pajak dari PPh 23 adalah penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atau rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya, sewa kendaraan atau sewa sound system. Dalam hal ini sewa tanah dan bangunan tidak termasuk. PPh 23 juga diterapkan dalam imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultas, misalnya, jasa perbaikan, jasa kebersihan, dan jasa katering. Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif umum dari PPh 23 adalah 2 persen dikali dengan jumlah bruto. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayarannya sudah jatuh tempo. Jumlah bruto yang dikenakan, merupakan jumlah transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perlu diketahui, ketika rekanan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka diberlakukan tarif 100 persen lebih tinggi, dengan kata lain sebesar 4 persen.

Dalam ketentuan ini, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam jumlah bruto. Berikut ini adalah jumlah bruto yang tidak termasuk dalam penghitungan PPh 23:

  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, dan tunjangan sebagai imbalan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
  • Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan atau pembelian barang atau material terkait jasa yang diberikan Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atau biaya yang dibayarkan penyedia jasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun