Mohon tunggu...
akbarbrok
akbarbrok Mohon Tunggu... Lainnya - menulis, menulis dan menulis.

MARI HIDUP TANPA MEREBUT KEHIDUPAN ORANG LAIN.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resmi PPKM Darurat, Budaya "Nongkrong" Tetap Melekat

13 Juli 2021   07:33 Diperbarui: 13 Juli 2021   07:36 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Soft News, Jakarta -  Nongkrong bukan hal yang tabu bagi kalangan muda, bahkan hal ini telah menjadi suatu budaya yang sulit untuk dilepaskan. Dengan asumsi bahwa budaya nongkrong adalah suatu kebanggaan bagi yang melakukannya, budaya ini menjadi salah satu ajang unjuk diri untuk para remaja, bahkan hingga dewasa. 

"Gengsi banget kalo nggak nongkrong, Soalnya temen-temen tuh kalo nongkrong di cafe-cafe gitu ya apalagi kalo bukan buat pamer di media sosial kaya Instagram gitu" Ungkap Deny Marantika (25), seorang pegawai swasta yang ditemui pada Senin (12/07/21). 

Deny mengatakan bahwa ia lebih suka nongkrong di Warung Kopi (WARKOP) biasa karena harga yang relatif lebih murah. "Nongkrong di cafe mahal, mending di WARKOP, paling 15-20 ribu udah dapet banyak. Kalo di cafe ya paling kecil 25 ribu" Tandasnya dalam wawancara perihal budaya nongkrong tersebut. 

Lain halnya dengan Jen (25), salah satu masyarakat sekitar. Ia mengatakan bahwa nongkrong dapat mengusir penat sehabis berkegiatan sehari-hari. 

"Kumpul bareng temen-temen (nongkrong) ngilangin penat banget abis kegiatan sehari-hari, apalagi pandemi bikin suntuk banget di rumah terus kan ya" Cetusnya saat wawancara di tempat yang sama pada Senin (12/07/21).

Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dengan pernyataan resmi dari RI 1, Bapak Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (01/07/21) yang akan dilakukan hingga 20 Juli 2021, ternyata tidak membuat masyarakat enggan untuk tetap melakukan budaya nongkrong ini. 

Sesuai dengan Surat Edaran yang beredar, nongkrong yang mengharuskan konsumen untuk dine-in atau makan ditempat tidak diperbolehkan dalam masa PPKM berlangsung. Usaha dalam sektor non esensial ini diharuskan untuk hanya menerima take-away atau bawa pulang. 

Deny juga mengatakan bahwa dirinya tidak takut di razia karena protokol kesehatan yang telah ia patuhi, saat wawancara di waktu tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun