Semarang -- Pada Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 09.00 - 12.00 WIB, Mahasiswa KKN Kelompok RPL Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) bersama Remaja Karang Taruna RW 07 mengadakan Penyuluhan dan Demonstrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai RT 02 RW 07 Kelurahan Srondol Wetan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya remaja, tentang bahaya rokok dan dampaknya bagi lingkungan. Sebanyak 11 anggota Karang Taruna hadir dan aktif dalam sesi diskusi serta praktik menciptakan lingkungan bebas asap rokok.
Permasalahan Sampah Rokok di Indonesia
Sampah puntung rokok menjadi masalah lingkungan yang serius. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) 2024, sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahun, menjadikannya sampah plastik paling banyak ditemukan di dunia (WHO, 2024).
Di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2024 mencatat bahwa puntung rokok menyumbang 34% dari total sampah yang ditemukan di ruang publik (KLHK, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk membuang sampah rokok secara benar masih sangat rendah.
Pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dilarang untuk merokok guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Dalam kegiatan ini, Remaja Karang Taruna RW 07 belajar tentang:
Bahaya rokok bagi kesehatan dan lingkungan.
Cara menerapkan dan menegakkan aturan KTR di lingkungan mereka.
Alternatif gaya hidup sehat tanpa rokok.
Rangkaian Kegiatan
1. Penyuluhan
- Peserta mendapatkan materi tentang dampak rokok terhadap kesehatan.
- Penyampaian data terkini tentang sampah rokok dan polusi udara akibat asap rokok.
2.Demonstrasi Kawasan Tanpa Rokok