Mohon tunggu...
Imam Jagat Akbar Sabilal
Imam Jagat Akbar Sabilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MALANG

bermultimedia dan sholawat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakteristik yang Melekat di Masyarakat Madani

28 November 2022   06:15 Diperbarui: 28 November 2022   07:01 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah Anda konsep masyarakat madani? Segmen masyarakat yang dikenal sebagai masyarakat madani adalah masyarakat yang menganut tata krama yang baik dalam mengkonstruksi, memaknai, dan menjalani kehidupannya. Masyarakat madani sering dimaknai dengan berbagai cara. Hal ini merupakan salah satu konsep berwayuh wajah.

Menurut filosof Petrus, masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat yang beradab ditinjau dari interpretasi kehidupan. Bahasa Inggris adalah asal kata "civil", yang berarti "berbudaya" atau "beradab".

Sedangkan istilah masyarakat umum diambil dari pengertian masyarakat umum itu sendiri, khususnya masyarakat akulturasi. Dato Seri Anwar Ibrahim adalah orang pertama yang menjelaskan gagasan penerjemahan dalam ceramahnya pada Simposium Nasional tahun 1995.

Konsep Anwar Ibrahim bertujuan untuk menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat dengan peradaban yang maju. Lebih spesifik, ia menyatakan bahwa struktur sosial yang berkembang adalah apa yang terkandung dalam masyarakat sipil. Dimana sistem tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang dapat menjaga stabilitas masyarakat dan kebebasan individu.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk membentuk dan mengimplementasikan masyarakat madani. Baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Perlu memilih pemimpin yang dapat dipercaya jika ingin mewujudkan masyarakat madani dalam jangka pendek. Masyarakat kemudian harus menunjuk seorang pemimpin yang akan diterima dengan baik dan bijaksana.

Civil society sudah ada dalam masyarakat Yunani Kuno, seperti yang dapat dilihat jika kita menyelidiki asal-usul sejarahnya. Menurut Raharjo (1997), istilah "masyarakat sipil" telah digunakan sejak zaman prasejarah SM. Cicero, seorang orator dari Yunani Kuno, adalah orang pertama yang menggunakan istilah "masyarakat sipil".

Masyarakat madani, menurut Cicero, adalah komunitas politik dengan tata krama yang baik. Orang-orang yang tinggal di daerah perkotaan sering menjadi contoh untuk hal ini. Di mana mereka memiliki perangkat hukumnya sendiri. Istilah "kota" mengacu lebih dari sekadar pusat populasi; itu juga mencakup kewarganegaraan dan budaya kota.

tetapi juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan. Selain itu, istilah "masyarakat sipil" tidak eksklusif untuk masyarakat sipil. Namun, ia juga mengambil inspirasi dari gagasan kota Madinah, yang didirikan oleh Nabi Muhammad. masyarakat juga menyinggung gagasan tentang masyarakat yang dimanusiakan atau dibangun. Selain gagasan lain yang dikemukakan oleh filosof Al Farabi, gagasan bahwa Madinah adalah negara utama.

Piagam Madinah, menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti Institut Pengembangan dan Kajian Pesantren, merupakan dokumen penting yang dapat menunjukkan bahwa masyarakat madani di masa lalu sangat maju. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat hukum yang jelas. dan konstitusi.

Piagam Madinah adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia, seperti yang dinyatakan oleh Hamidullah dalam bukunya tahun 1958, Konstitusi Tertulis Pertama Di Dunia. Anehnya, konstitusi berisi ketentuan hak-hak sipil yang saat ini menjadi bahan perdebatan sengit.

Hak asasi manusia, atau hak-hak sipil ini, sekarang dikenal sebagai HAM. Ini sudah ada jauh sebelum Deklarasi Universal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Revolusi Prancis, dan juga Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dikeluarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun