Mohon tunggu...
Akademi Al Multazam
Akademi Al Multazam Mohon Tunggu... Relawan - Komunitas Pembelajar

Belajar sepanjang hayat untuk kemaslahatan umat.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Yang Berhak Menerima Zakat

18 Maret 2024   16:12 Diperbarui: 18 Maret 2024   16:23 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salurkan zakat ke lembaga amil zakat yang terpercaya. (Dok. Rumah Amal Salman)

Penerima zakat atau mustahik didefinisikan oleh Allah Swt di dalam QS. At-Taubah ayat 60. Di dalam ayat ini terbagi dua kelompok. Yang pertama kata lam yang bermakna kepemilikan, untuk dimiliki. Jadi yang kelompok pertama ini bermakna milik fakir (jamak), miskin (jamak), amil, dan muallaf. Sementara yang kelompok kedua mengandung kata “fi” yang berarti “dalam keadaan”. Jadi maksudnya tidak terus menerus mendapatkan bagian zakat itu, kecuali dia ada dalam keadaan itu. Contohnya adalah riqab (hamba sahaya), Al-Gharimin (dalam keadaan tertimpa hutang), Fii sabilillah (dalam keadaan berjuang di jalan Allah), dan Ibnu sabil.

Mahzab Syafi’I dan Hambali menyatakan fakir lebih membutuhkan bantuan dari miskin. Jadi fakir itu orang yang tidak punya pekerjaan dan berkekurangan. Karena ada juga orang yang tidak punya pekerjaan tetapi tidak berkekurangan, contohnya seorang pensiunan. Sehingga Syafi’I dan Hambali mendefinisikan Fakir itu yang kebutuhannya hanya terpenuhi setengah, sedangkan miskin yang kebutuhannya sudah terpenuhi lebih dari setengahnya namun masih kurang. Sedangkan mahzab Hanafi dan Maliki itu mengatakan bahwa miskin lebih memerlukan bantuan daripada fakir. Hanafi dan Maliki menyebutkan bawa miskin bermakna tak punya lahan. Dari landasan ini yang disimpulkan bahwa miskin lebih tidak punya daripada fakir.

Penerima zakat berikutnya adalah amil. Amil adalah petugas penuh waktu sebagai pengumpul, pencatat, dan pengelola harta zakat. Jadi kalau tidak bekerja penuh waktu maka tidak bisa digolongkan sebagai amil. Bahkan mahzab-mahzab menyebutkan bahwa seorang amil harus memiliki Surat Ketetapan (SK) resmi bahwa dia bekerja sebagai amil. Jika seorang amil digaji secara resmi maka dia tidak berhak mendapat bagian dana amil zakat. Dana amil mencakup biaya operasional dan gaji jika dia tidak mendapatkan gaji dari sumber lain. Sementara panitia zakat yang bekerja paruh waktu tidak memenuhi kriteria sebagai amil.

Kemudian mengenai muallaf. Muallaf adalah orang yang dijinakkan hatinya, seseorang yang baru mengenal Islam. Banyak orang yang salah persepsi tentang muallaf. Banyak yang menganggap setiap orang yang masuk Islam sebagai muallaf. Meskipun orang tersebut sudah lama sekali masuk Islam, dan sudah jadi pendakwah. Padahal orang yang seperti ini tak bisa digolongkan sebagai muallaf. Contohnya Umar bin Khattab. Umar bin Khattab ketika masuk Islam langsung tidak menjadi muallaf, melainkan langsung menjadi pejuang. Begitu pula dengan Khalid bin Walid dan Amr bin al-As, keduanya bersama saat masuk Islam. Saat perang Uhud mereka masih di pihak Quraisy. Tapi setelah masuk Islam, 6 bulan berikutnya sudah memimpin perang di Mekkah. Saat itu mereka sudah tidak bisa disebut sebagai muallaf lagi. Sehingga yang patut diberi adalah orang yang baru masuk Islam (muallaf), walaupun dia kaya. Tujuannya agar muncul perasaan bahwa kita sesaudara sebagai pemeluk agama Islam.

Berikutnya adalah dana untuk membebaskan Riqab (hamba sahaya). Dana zakat yang tidak diberikan kepada hamba sahayanya, tapi dibayarkan ke majikannya untuk membebaskan hamba sahayanya.

Gharimin adalah orang yang menanggung hutang dan tidak mampu membayar hutangnya ketika sudah jatuh tempo. Tapi dengan syarat, seseorang berhutang tidak untuk maksiat. Syarat lainnya adalah si penghutang tidak memiliki aset. Kalau dia masih memiliki asset maka asetnya harus dijual. Contohnya Muadz bin Jabal. Beliau adalah orang kaya yang sangat dermawan. Namun karena di luar control, saking dermawannya, akhirnya beliau mengalami kebankrutan. Beliau memiliki banyak hutang yang akhirnya ditagih orang Yahudi. Muadz meminta waktu untuk pembayaran namun tidak diberikan. Akhirnya Rasulullah memerintahkan Muadz untuk menjual asetnya. Syarat selanjutnya adalah seseorang yang berhutang karena menanggung keperluan orang banyak. Jika tidak berhutang maka tidak akan tertangani. Maka dia boleh dianggap sebagai gharimin. Karena dia berhutang bukan untuk dia sendiri maka asetnya tidak perlu dijual. Tapi dibayarkan dari zakat.

Penerima zakat berikutnya yaitu Fii Sabilillah. Yaitu pasukan yang akan berperang, sehingga dia membiayai sendiri latihannya, senjatanya, dan biaya keberangkatannya. Seorang Fi Sabilillah pantas untuk mendapatkan harta rampasan perang juga mendapatkan bagian zakat. Kemudian Fii Sabilillah kini berkembang. Para ulama berpikir bahwa jihad juga bisa dilakukan dengan lisan, dengan pemikiran, pendidikan, ekonomi, dan politik.

Penerima zakat lainnya adalah Ibnu Sabil. Secara harfiah ibnu artinya anak, sabil artinya jalan. Maksudnya adalah orang yang kehabisan biaya untuk melakukan perjalanan, sehingga dia tidak bisa pulang. Kalau kita lihat di Al-Qur’an, ternyata perintah untuk memberikan perhatian kepada Ibnu Sabil ada dalam 8 ayat. Ketika ada yang bertanya tentang apa yang harus diinfakkan, Rasulullah diminta untuk menjawab, “kepada orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil”. Jadi Ibnu Sabil itu tidak hanya mendapatkan jatah dari zakat, tapi juga pantas mendapatkan sedekah. Seseorang yang kehabisan uang dalam perjalanan sehingga dia tidak bisa pulang, maka dia berhak mendapatkan zakat. Zakat tersebut sebatas dia bisa pulang ke rumahnya. Bukan untuk memberikan yang berlebih.

Disarikan dari kuliah ilmiah populer Ramadan oleh Drs. H. Fatchul Umam MBA, di Masjid Al Multazam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun