Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Uang Habis "Hambalang pun Binasa"

10 Juli 2012   10:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:06 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="foto : Kompas.com"][/caption] Berdasarkan pemaparan Kepala PVMBG Kementerian ESDM, Surono, dihadapan Panitia Kerja Proyek Hambalang Komisi X DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012), daerah itu tidak mungkin dibangun permukiman lantaran dipenuhi batuan keras sehingga sangat mahal untuk membangun konstruksi bangunan. "Daerah itu juga dengan batuan dasar lempung sehingga tidak mungkin tersedia air tanah. Jadi, tidak memungkinkan suatu kehidupan. Karena itu, tahun 2002 kami nyatakan daerah itu tidak layak huni," Kalau pada akhirnya Proyek Hambalang menyimpan banyak masalah ya wajar saja. Ada hal yang tidak layak tapi dipaksakan menjadi layak, dan ini entah apa dasar pertimbangannya, sehingga Kemenpora tetap terus memaksakan diri untuk membangun fasilitas Olah Raga di Hambalang. Baru terkuak lagi ada penganggaran Ganda terhadap pembebasan tanah Hambalang, pada masa Menpora Adyaksa Dault sudah pernah dianggarkan, namun pada kepemimpinan Menpora Andi Malarangeng kembali diajukan, sekali pun ini baru sebatas dugaan. Yang lebih anehnya lagi adalah masalah harga pembayaran tanah permeter perseginya, ada selisih yang cukup besar dan tentunya berakibat pada pembengkakan anggaran. Apakah murahnya harga tanah di Hambalang inilah yang menjadi pertimbangan, sangat bisa jadi, karena dengan selisih harga yang cukup besar dari yang dianggarkan tentunya akan mendapat banyak kelebihan. Seperti yang pernah dilansir Tribunews.com, tanah Hambalang yang dibebaskan untuk proyek itu adalah seluas 312.448 meter persegi. Negara diduga membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan itu, menjadi semacam uang kerahiman untuk warga yang menempati tanah itu. Pembebasan dilaksanakan pada periode 2004-2008. Sementara di surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, disebutkan uang pengganti kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang sebesar Rp6.600 per meter. Berdasarkan dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanah, untuk  Hak Pakai Instansi Pemerintah, ada 165 jumlah warga yang menerima Rp6.600 per meter persegi. Sebetulnya kalau Kemenpora profesional dalam menangani proyek tersebut, kondisi tanah yang tidak layak huni itu menjadi pertimbangan dalam pembangunan Proyek Hambalang, tapi sepertinya pertimbangan selisih harga yang cukup besar lebih menjadi pilihan ketimbang resiko yang akan dihadapi. Bisa jadi proyek ini akan terbengkalai pelaksanaan. "Uang Habis, Hambalang pun Binasa." Proyek yang diduga kuat sarat dengan korupsi ini sempat menyeret petinggi Partai Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat dan Menpora Andi Malarangeng, namun berdasarkan sumber Tempo di Komisi Antikorupsi mengatakan,  2 pejabat dibawah Menpora menjadi tersangka, Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar serta Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Wisler Manalu. yang merupakan Panitia Lelang proyek tersebut. Itulah yang aneh dari kasus korupsi dinegeri ini. Sumber tulisan dikutip dari Kompas.com dan Tribunews.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun