Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Catatan

"Pelemahan KPK" Lewat Revisi UU KPK

14 Juli 2012   01:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:58 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin KPK mendapat dukungan masyarakat, maka semakin kuat pula upaya untuk melemahkan KPK, dan itu terbukti dengan rencana Komisi III DPR yang ingin merevisi Undang-Undang KPK, beberapa wacana revisi UU KPK, salah satunya pengaturan mekanisme penyadapan yang harus mendapat izin pengadilan negeri setempat terlebih dulu.

Jadi kalau selama ini DPR selalu mengatakan sangat mendukung upaya pemberantas korupsi tidaklah sepenuhnya benar, karena dalam beberapa hal terlihat jelas tindakan DPR sangat bertentangan dengan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Wacana pengaturan mekanisme penyadapan ini adalah jelas bentuk pelemahan fungsi KPK. Kalau Komisi III DPR benar-benar akan melakukan Revisi UU KPK, bisa dipastikan DPR akan menerima kecaman dari masyarakat sebagai lembaga yang berusaha melindungi Koruptor.

Menanggapi wacana ini, Wakil Ketua KPK sangatlah berang, wacana tersebut dianggapnya sangat tidak masuk akal, dan merupakan bentuk dari prilaku Koruptif. Seperti yang dikatakannya pada Kompas.com,

"Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, ngga akuntabel. Disadari atau tidak itu koruptif," kata Busyro saat acara Lokakarya dengan media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012).

Bagaimana mungkin DPR mau mendukung KPK sepenuh hati, sementara sebagian besar Anggota DPR adalah pelaku Korupsi itu sendiri. Berbagai upaya untuk melemahkan KPK pasti dilakukan, dan berbagai upaya untuk melindungi prilaku korupsi pun dilakukan lewat berbagai Undang-undang, dan itu sudah terbukti dari beberapa pasal Undang-Undang Pemda yang pernah buka oleh MK.

Sebagai lembaga negara yang merupakan representasi dari rakyat, seharusnya DPR mendukung KPk dengan sungguh-sungguh dalam pemberantasan Korupsi, karena pada kenyataannya masih banyak kasus korupsi yang belum bisa dituntaskan oleh KPK pengusutannya, buksn malah menghambat kerja KPK dengan berbagai cara.

Lebih jauh Busyro mengatakan : "Penyadapan itu menjadi kekuatan kami. Bayangkan saja kalau yang mau disadap itu orang pengadilan. Mengajukan izin, surat itu masuk ke panitera dulu. Kalau paniteranya tidak berintergritas, tidak bermoral langsung dibocori, nangis mas Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), yang lain juga nangis. Ini logika yang sulit dipahami akal yang waras. Menyedihkan sekali," kata Busyro.(Kompas.com)

Jadi memang agak aneh kalau Komisi III DPR mewacanakan mekanisme penyadapan yang dilakukan KPK harus seperti itu, dan itu artinya Komisi III DPR tidak memahami fungsi lebih yang harus dimiliki KPK, atau justeru karena tahu maka wewenang itu yang mau di pangkas oleh Komisi III DPR.

Sumber tulisan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun