Melalui tulisan ini saya ingin mendapatkan pencerahan dari Kompasianer sekalian, tentang etika menulisa di media, ini benar-benar pertanyaan yang jujur dari saya dan benar-benar ingin mendapatkan pencerahan tentang etika selayaknya menulis diblog seperti Kompasiana. Kasus yang saya hadapi adalah, ketika saya menulis artikel yang berjudul, "Koruptor Dapat Remisi," Napi Anak Tidak. Semua materi tulisan saya kutip dari pernyataan Kak Seto Mulyadi yang dimuat pada Kompas.Com (17/8/2012). Inti dari semua pernyataan Kak Seto adalah mempertanyakan kenapa Napi Anak tidak diumumkan dapat remisi, lebih jelasnya bisa lihat disini. Ketika tulisan tersebut saya posting, ada seseorang yang komplain, menurutnya itu semua berita Bohong. Dia memberikan beberapa data sumber berita yang memeberitakan bahwa Napi Anak pun mendapat remisi. Karena saya merasa mendapat sumber berita dari media yang layak dipercaya, saya berpikir tidak ada salahnya saya mengutip berita tersebut, toh yang mengatakan demikian adalah Kak Seto. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah ada keharusan saya mengklarivikasi terlebih dahulu kebenaran Berita Kompas.com tersebut ke Kemenkum dan HAM, sebagai lembaga yang terkait dengan pemberitaan tersebut ? Karena menurut sesorang yang komplain terhadap artikel tersebut saya harus melakukan hal itu. Apakah memang seperti itu etika yang berlaku di media online seperti Kompasiana ini. Setahu saya, yang layak meminta Verifikasi ke Kemenkum dan HAM adalah media yang mempublikasikan berita tersebut, benar atau tidaknya pernyataan Kak Seto tersebut. Apakah memang ada prosedur yang demikian diera kebebasan pers sekarang ini. Saya sangat berharap teman-teman Kompasianer yang mengerti tentang prosedur ini bisa memberikan pencerahan kepada saya. Terima kasih atas perhatian dan pencerarahan yang sudah diberikan.