Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Situs KPU Diretas Hacker Itu Hoaks

18 April 2019   19:18 Diperbarui: 18 April 2019   19:42 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: cnnindonesia.com

Lagi-lagi KPU diserang isu Hoaks tentang upaya peretasan situs KPU oleh Komunis China. Secara nalar dan akal sehat apa coba tujuannya komunis china mau meretas situs KPU, emang punya kepentingan apa?

Sama halnya dengan isu nomor ponsel anggota BPN Prabowo-Sandi diserang Hecker dari China dan Taiwan, jelas ini hal yang mengada-ngada, dan kurang jelas motivasi dan kepentingannya untuk apa.

Diakui oleh komisioner KPU, Viryan Azis, memang ada upaya peretasan, namun bisa diatasi oleh Tim IT KPU, yang jelas pihak peretas diketahui memang dari luar dan dalam negeri, tapi Viryan tidak menduga-duga dari Komunis China.

"Serangan ada dari dalam negeri, ada yang coba meng-hack. Sejauh ini masih bisa ditangani oleh teman-teman yang mengurus IT kita (KPU)," kata Viryan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2019) sore.

Viryan menjelaskan, upaya peretasan datang setiap waktu, dan mereka tetap mewaspadai. Meski demikian, Viryan menegaskan, hasil akhir pemilu tidak didasarkan pada penghitungan oleh server milik KPU ini.

"Apa pun hasil dari Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) KPU hanya alat bantu. Jadi tidak ada kaitannya dengan hasil pemilu akhir," kata Viryan.

Motif mengembangkan isu tersebut jelas untuk mendiskreditkan kredibiltas dan kinerja KPU, dan ingin memberikan imformasi kemasyarakat, bahwa hasil perhitungan suara KPU rentan disusupi kepentingan pihak luar.

Padahal pada kenyataannya, perhitungan suara dilakukan secara manual, sementara media elektronik hanyalah sebagai alat bantu untuk mempercepat proses perhitungan. Jadi tidak ada kaitannya hasil perhitungan suara dengan peretasan situs KPU.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan hasil pemilu ditentukan berdasarkan penghitungan elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun