Kurang enak apa coba hidup di Indonesia, jadi pelaku tindak kejahatan korupsi saja masih dilindungi hak-haknya untuk kembali menjadi Pejabat negara. Gimana gak sumringah Napi korupsi saat ditangkap KPK, tetap senyum bahagia meskipun dijadikan tersangka.
Hukum tidak memberikan efek jera bagi tersangka korupsi, apa lagi rumah tahanan yang menampung merekapun memberikan berbagai fasilitas dan keleluasaan bagi mereka. Itulah ajaibnya penegakan hukum bagi Napi korupsi di Indonesia.
Apalagi jika anggota DPR yang menjadi koruptor, mereka sudah tahu isi Undang-undang, bahwa Mantan Napi tetap bisa menjadi anggota Legislatif, mereka merasa nasibnya dilindungi Undang-undang.
Tidak ada Jaminan seorang pelaku kejahatan tidak akan mengulangi kejahatannya, Setelah mereka bebas dari tahanan.
Argumentasi bahwa Mantan Napi sudah menjalankan hukuman tidaklah sepenuhnya bisa dianggap benar.
Namun memberikan kembali peluang yang sama kepada mantan Napi, adalah sama halnya memberikan peluang kepada mereka untuk mengulangi kejahatannya.
Undang-undang Pemilu yang membolehkan Mantan Narapidana apa pun, untuk menjadi anggota Legislatif atau Kepala Daerah harus direvisi.
Sebagai Mantan Narapidana memang negara tidak membatasi hak asasi mereka, tapi hak mereka untuk kembali menjadi Pejabat negara harus dihilangkan.
Secara moral mereka sudah cacat dimata masyarakat, perbuatan mereka sangat melukai hati nurani rakyat.
Lembaga Legislatif sebagai sebuah institusi yang merancang dan mengesahkan Undang-Undang, harusnya lebih merepresentasikan kepentingan rakyat yang diwakilinya, bukan mewakili kepentingan Partai atau golongannya.
Produk Undang-undang yang dihasilkan DPR, yang memberikan peluang bagi mantan Napi boleh mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif, adalah produk hasil konspirasi, karena orientasinya untuk kepentingan kelompok.
Masyarakat harus mengkritisi kualitas produk Undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. Setiap celah yang menguntungkan mereka, harus disikapi saat rancangan Undang-undang dibuat.
Sekian banyak mantan Napi korupsi diakomodir oleh Partai Politik pada pileg 2019, bisa dibayangkan seperti apa produk Undang-undang yang akan mereka bikin nantinya. Jangan sampai setiap celah dan peluang malah menguntungkan mereka, sangat mungkin para pelaku korupsi tersebut merupakan ATM Partai.