Mohon tunggu...
Aji Cahyono
Aji Cahyono Mohon Tunggu... Jurnalis - Islamic Education, Politic International Relationship, Middle East Region, Philosopher

Saya di lahirkan dari cinta, oleh cinta, dan untuk cinta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memperluas Sudut Pemahaman Agama Islam dengan Pendekatan Solutif

19 Desember 2020   16:19 Diperbarui: 19 Desember 2020   16:26 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar dari islamrahmah.id/Muhammad Nurdin)

Dinamika yang berujung pada rasisme antar agama, ras, maupun suku adalah hal yang sangat merugikan bagi Bangsa Indonesia yang cenderung mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan di antara beberapa keberagaman.

Pernyataan tersebut, pastinya sebagai anak bansga tidak menginginkan hal tersebut terjadi yang dapat menurunkan disintegrasi bangsa Indonesia yang dibangun sedemikian rupa dengan adanya sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia ditangan penjajah.

Namun demikian, Agama Islam mengajarkan tentang pentingnya rasa persaudaraan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

Kata Islam berasal dari: salima yang artinya selamat. Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya "bahkan barang siapa aslama (berserah diri) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati" (Q.S Al-Baqarah:112).

Mengutip dari Suara Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir mengungkapkan bahwa "perluasan paham agama" dan manifesto berbakti menyelesaikan "masalah negeri" urgent dilakukan, perlu diketahui bahwasanya saat ini dunia sedang dihantam dengan krisis kesehatan ditandai dengan adanya pandemi covid-19.

Permasalahan yang ada di negeri ini, Muhammadiyah hadir sebagai gerakan Islam yang berusaha merumuskan dan memikirkan ulang wawasan dan praktik beragama.

"Hendaklah faham agama yang sesungguhnya itu dibentangkan dengan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga kita warga Muhammadiyah mengerti perluasan agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka dahulukanlah pekerjaan agama itu" (Manhaj Gerakan Muhammadiyah, h. 394).

Ada dua aspek untuk memperluas pemahaman agama yakni (1) aspek eksistensi atau keberadaan Muhammadiyah, dan (2) aspek keharusan memberi solusi bagi problem kontemporer yang semakin kompleks.

Dari segi aspek eksistensi, Muhammadiyah mengedepankan gerakan dakwah dan gerakan tajdid.

Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dapat mewujudkan Islam sebagai dasar solusi kehidupan Islam. Sedangkan tajdi merupakan integrasi dua arah antara nilai keislaman dan tantangan kontemporer melalui interpretasi, kontekstualisasi, dan apresiasi.

Prof. Haedar menambahkan, karakter "dakwah" dan "tajdid" menuntun Muhammadiyah menyebarluaskan pesan inspiratif Islam sekaligus mengambil tanggungjawab tertentu untuk selalu maju dan membawa perubahan.

Dakwah sebagai penyebarluasan ajaran agama Islam selalu menyertakan dengan spirit pembaruan yang memberikan nilai dan pengetahuan serta inspirasi bagi manusia yang mengatasi kendala dan problem kehidupan yang senantiasa. Serta mencerahkan bagi umat manusia.

"Jadi, gerakan keagamaan yang kita usung tidak semata dalam makna sempit, atau urusan-urusan pakaian, cara hidup, itu penting, tapi Islam yang membawa misi dakwah luas dan membawa pembaharuan kehidupan. Konteks sejarahnya, memang itu, Kiai Dahlan menghadirkan Islam yang serba eklusif, menjadi Islam yang meluas. Islam yang hanya mengurus ritual ibadah dan diniyah dalam arti terbatas, menjadi urusan muamalah duniawiyah yang juga menjadi tonggak kehidupan Islami", tegas Prof. Haedar dalam wawancara tersebut disadur dari Suara Muhammadiyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun