Mohon tunggu...
Ajeng Syifa Salsabila
Ajeng Syifa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip Pemberian Hak Pengelolaan Di Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

15 Mei 2025   22:22 Diperbarui: 15 Mei 2025   22:22 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan bagi manusia. Definisi tersebut, menimbulkan adanya Hukum Tanah sebagai suatu sistem yang mengatur salah satu aspeknya ialah Hak Atas Tanah. Hak Atas Tanah merupakan suatu hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya.

Hak Atas Tanah tidak hanya terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya terdapat hak lain dari Hak Atas Tanah, yaitu Hak Pengelolaan.

Hak Pengelolaan secara hierarki merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara yang dimana sebagian kewenangannnya diberikan kepada pemegang haknya. Akan tetapi, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah timbul aturan baru mengenai Hak Pengelolaan yang dapat terjadi di atas Tanah Ulayat.

Persoalan Tanah Ulayat selalu menjadi perhatian karena Tanah Ulayat sangat penting dan berharga bagi kehidupan Masyarakat Hukum Adat atau sekelompok masyarakat yang memiliki ikatan khusus karena adanya interaksi secara terus menerus dan di dalamnya terdapat suatu Norma Kebiasaan yang menjadi Adat Istiadat khas dari masyarakat tersebut. Tanah Ulayat selain digunakan sebagai tempat tinggal dan sumber kehidupan, sejatinya merupakan bagian dari Hak Ulayat atau Hak Atas Tanah yang tertinggi dan terpenting dalam Masyarakat Hukum Adat, serta Kedudukan dari Hak Ulayat sendiri sangat kuat dimana diakui dan dilindungi Konstitusi.

Hak Ulayat pada Tanah Ulayat sebagai salah satu bentuk keberadaan Masyarakat Hukum Adat banyak diincar oleh pihak yang ingin memanfaatkan Tanah Ulayat hanya sebagai kepentingan Investasi atau Proyek Nasional dengan melakukan pemberian Hak Pengelolaan diatas Tanah Ulayat. Terlebih adanya, Pasal 137 Ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 7 Ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa "Pemegang Hak Pengelolaan berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan Tanah Hak Pengelolaan seluruhnya atau sebagiannya, baik untuk kepentingan sendiri maupun dengan melibatkan Pihak Ketiga (kerjasama)".

Klausul Pasal tersebut rentan terjadi konflik hukum, seperti halnya penyalahgunaan Tanah Ulayat yang sudah terdapat Hak Pengelolaan di atasnya untuk disewakan, dijual, bahkan dikelola kembali oleh Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan Masyarakat Hukum Adat sendiri. Sehingga, dinilai dapat mengancam keberadaan dan Sumber Kehidupan Masyarakat Hukum Adat, serta berpotensi hilangnya Hak Ulayat. Oleh karena itu, pemberian Hak Pengelolaan harus berdasarkan prinsip yang jelas.

Prinsip pemberian Hak Pengelolaan yang paling dasar, adanya prinsip Kepastian Hukum dimana pemberian Hak Pengelolaan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, adanya prinsip Keadilan dimana pemberian Hak Pengelolaan harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, setiap pihak yang memiliki kepentingan terhadap Hak Pengelolaan harus diperlakukan dengan sama, adanya prinsip Kehati-hatian dimana pemberian Hak Pengelolaan harus hati-hati dan penuh pertimbangan untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam proses pemberian Hak Pengelolaan, serta terakhir adanya prinsip Kemanfaatan dimana pemberian Hak Pengelolaan harus memberikan manfaat yang optimal bagi Negara, masyarakat, dan Pemegang Hak.

Ditarik dari konsep dan prinsip di atas, pengaturan pemberian Hak Pengelolaan di atas Tanah Ulayat ialah bertentangan dengan prinsip Hak Pengelolaan itu sendiri. Konsep Hak Pengelolaan yang merupakan pelimpahan "sebagian" dari Hak Menguasai Negara, secara hakikat hanya dapat terjadi di atas Tanah Negara. Sedangkan Ratio Legis dari prinsip di atas, Hak Pengelolaan yang merupakan kewenangan dari Hak Menguasai Negara memberikan batasan bahwa tanah yang diberikan merupakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara dan diberikan kepada Subjek tertentu atau Tanah Negara.

Dapat disimpulkan, bahwa Pemberian Hak Pengelolaan di atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat menimbulkan ketidakpastian hukum dimana Hak Pengelolaan seharusnya diberikan di atas Tanah Negara bukan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Sehingga, terjadi benturan konsep antara Hak Pengelolaan dari Kewenangan Negara dengan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Apabila tetap dilaksanakan, maka bukan suatu solusi melainkan suatu masalah yang membuat berkurangnya Kewenangan Masyarakat Hukum Adat atas wilayahnya sendiri karena Tanah Ulayat masih terikat dengan Hak Ulayat yang keberadaannya diakui dan dilindungi Konstitusi. Oleh sebab itu jika diberikan Hak Pengelolaan, maka harus dilakukan pelepasan dan menjadikan Tanah Ulayat Masayarakat Hukum Adat tersebut menjadi Tanah Negara Bebas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun