Mohon tunggu...
Aisyah Azis
Aisyah Azis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mari Cari Tahu, Bagaimana Mekanisme Pasar Versi Rasulullah!

16 Mei 2017   11:52 Diperbarui: 16 Mei 2017   12:38 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sudah tahukah anda bagaimana mekanisme pasar versi Rosulullah ?

Mari kita simak…………..!!!

Nabi Muhammad dilahirkan disuatu masyarakat yang maju dalam hal perdagangan. Nabi Muhammad tumbuh besar menjadi sosok pedagang, yang juga sangat mengerti bagaimana mekanisme pasar. Alangkah indahnya jika sesama orang muslim ataupun terhadap (non muslim) terdapat rasa saling menghargai, tak terkecuali dalam hal jual beli. Seperti yang dicontohkan Rosulullah. Beliau selalu memegang teguh kejujuran dalam bermuamalah. sehingga beliau menjadi pebisnis yang profesional dengan mengelolah modal dari khodijah.  

Dalam hal jual beli pembeli membutuhkan barang atau jasa yang ditawarkan sedangkan penjual membutuhkan pembeli agar mendapatkan keuntungan. Maka keduanya saling membutuhkan, disitulah  terdapat hubungan simbiosis mutualisme yaitu saling menguntungkan apabila salah satu dari keduanya tidak menyalahi aturan syariat islam. Dalam konsep islam, pertemuan permintaan dan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, suka sama suka dan tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.

Untuk penentuan  harga tidak terlepas dari kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pada masa Rosululullah, beliau pernah diminta oleh sahabat untuk menentukan harga. Akan tetapi beliau tidak mau dengan alasan, jika beliau menentukan harga maka akan mengakibatkan kedzoliman. Apabila harga yang ditetapkan terlalu tinggi (mahal) maka akan mendzolimi pembeli dan apabila harga yang ditetapkan terlalu rendah (murah) maka akan mendzolimi si penjual. Alasan lain mengapa Rosulullah tidak ingin menetapkan harga karena beliau tidak ingin menyusahkan masyarakat. Akan tetapi apabila penetapan harga bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat maka hal tersebut diperbolehkan.

Selain beberapa unsur di atas, kita sebagai konsumen ataupun produsen juga harus memiliki rasa saling menghargai serta tidak memutuskan sebelah pihak ketika melakukan transaksi jual beli. Kita juga harus mengetahui apa saja hak penjual dan apa hak pembeli. Apa saja hal-hal yang boleh dilakukan sipenjual dan apa saja yang boleh dilakukan sipembeli. Agar kita tidak berperilaku sewenang-sewenang. Mari kita simak hadis di bawah ini.....

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ ، فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ ، فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ) رَوَاهُ الْبُخَاِرى)

Artinya:“Dan diceritakan dari Ibn Umar RA, dari Rasulullah SAW bersabda: “jika ada dua orang yang saling berakad jual beli, masing-masing mereka mempunyai khiyar (hak memilih) selagi belum berpisah semuanya. Atau salah satu dari keduanya memilih yang lainnya, apabila salah satu dari keduanya memilihnya  maka keduanya telah melakukan jual beli dan hukum jual belinya adalah wajib. Dan jika keduanya berpisah setelah terjadi akad jual beli dan masing-masing tidak meninggalkan untuk membatalkannya, maka jual beli itu hukumnya wajib” (HR al-Bukhari).

Dari penjelasan hadis di atas dapat diuraikan bahwa apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka kedua orang tersebut mempunyai khiyar atau hak memilih melanjutkan transaksi jual beli atau tidak, sebelum keduanya berpisah . Atau salah satu dari keduanya misal pembeli memilih membeli di tempat lain. Apabila kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan dan akad jual beli, maka barang tersebut wajib dibeli dan telah menjadi milik si pembeli . Dan apabila keduanya tidak membatalkan kesepakatan yang telah dibuat sebelum keduanya meninggalkan khiyar majelis, maka barang yang yang telah dibeli menjadi hak si pembeli dan tidak ada hubungannya lagi dengan si penjual.

DAFTAR PUSTAKA

Fauzia, Ika Yunia. 2015. Prinsip Dasar Ekonomi Islam.Jakarta: Prenadamedia Group

Hoetoro, Arif. 2007. Ekonomi Islam.Malang: Badan Penerbit UB

Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam.Jakarta: Erlangga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun