Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Pada dasarnya, setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu (PTKP - Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib membayar pajak.
Untuk tahun 2025, batas PTKP masih mengacu pada peraturan terbaru, yaitu sekitar Rp 54 juta per tahun untuk individu. Artinya, jika penghasilanmu di bawah angka itu, kamu belum wajib membayar pajak penghasilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!