Mohon tunggu...
Aisyah Inneke Nur Fadhilah
Aisyah Inneke Nur Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk, Kenalan dengan Dunia Perpajakan Lebih Dalam!

7 Oktober 2025   21:00 Diperbarui: 7 Oktober 2025   21:02 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal Pajak Lebih Dalam

Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?

Pada dasarnya, setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu (PTKP - Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib membayar pajak.

Untuk tahun 2025, batas PTKP masih mengacu pada peraturan terbaru, yaitu sekitar Rp 54 juta per tahun untuk individu. Artinya, jika penghasilanmu di bawah angka itu, kamu belum wajib membayar pajak penghasilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun