Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah kualitatif. Menurut Tadjoer Ridjal, penelitian kualitatif bertujuan untuk menggali atau menjelaskan proposisi di balik realitas. Jenis penelitian ini bersifat fenomenologis, berfokus pada fakta sosial mengenai tradisi yang mengakar dalam masyarakat, seperti tradisi ben-ghiben dalam perkawinan adat Madura. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologis, yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata, tulisan, dan perilaku dari subjek yang diamati.Â
PEMBAHASAN
 Tradisi bhen-gibhen adalah tradisi turun temurun yang telah dilestarikan oleh leluhur pada perkawinan adat di Madura. Tradisi ini meliputi membawa barang-barang bawaan dari rumah suami ke rumah istri, termasuk tempat tidur, lemari beserta isinya, kursi, dan perlengkapan lainnya. Ini dilakukan selama acara walimatul 'urs (pesta perkawinan).
Pada dasarnya, perkawinan adat di Kabupaten Sumenep menganut sistem kekerabatan matrilokal, di mana suami ikut tinggal di rumah istri. Sistem ini mirip dengan tradisi perkawinan Semedo, yang juga bersifat matrilokal dan eksogami. Artinya, istri tidak berkewajiban untuk tinggal di rumah suami, kecuali dalam situasi darurat seperti kesulitan mencari jodoh atau kemampuan ekonomi suami yang kurang.gkan Selama persiapan perkawinan, calon suami harus siapkan bhen-gibhen, sedangkan calon istri harus mempersiapkan rumah kosong yang nanti akan diisi oleh bhen-gibhen milik calon suami.
Jika pasangan menikah bercerai, maka bhen-gibhen dapat diambil kembali oleh mantan suami dengan syarat bahwa mereka belum memiliki anak. Namun, apabila pasangan tersebut memiliki anak, maka bhen-gibhen akan ditinggalkan kepada anak-anak mereka yang masih dibawah asuhan ibunya.
Tujuan perkawinan bagi masyarakat adat Madura antara lain untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan atau keibu-bapakan meningkatkan kebahagiaan rumah tangga keluarga/kerabat mendapatkan nilai-nilai adat budaya serta kedamaian serta mempertahankan kewarasan. Oleh karena sistem keturunan dan kekerabatan antarsuku bangsa Indonesia yang satu dan lain berbeda-beda, tujuan perkawinanan juga berbeda antarsuku bangsa maupun daerah. Begitu juga dengan akibat hukum dan upacara perkawinannya.Â
Teori Fenomenologi Alfred Schutz
Teori fenomenologi Alfred Schutz berfokus pada kehidupan sosial yang disebut dunia intersubyektif, di mana individu menciptakan realitas sosial berdasarkan struktur budaya yang diwarisi. Dalam konteks ini, Schutz membedakan antara hubungan tatap muka yang akrab dan hubungan interpersonal yang lebih renggang. Ia menekankan bahwa tindakan manusia menjadi hubungan sosial ketika makna tertentu diberikan kepada tindakan tersebut, dan dipahami oleh orang lain sebagai berarti. Dalam masyarakat, aturan adat seperti gibhen dalam perkawinan di Madura memiliki sanksi bagi pelanggarnya, meskipun hukum adat tidak tertulis, tetap memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teori Fakta Sosial Emile Durkheim
Fakta sosial menurut Emile Durkheim terdiri atas dua jenis:
Material: Bentuk fisik yang dapat diamati dan diobservasi, seperti arsitektur dan norma hukum. Contohnya, norma hukum sangat nyata dan mempengaruhi kehidupan masyarakat baik individu maupun kolektif. Nomaterial: Sesuatu yang dianggap nyata tapi tidak bisa diraba, seperti egoisme, altruisme, dan opini. Opini ini tidak dapat digambarkan sebagai objek fisik dan bergantung pada kesadaran manusia. Durkheim menyatakan bahwa faktor sosial nomaterial ini melawan psikologi, karena psikologi telah mengancam sosiologi setelah filsafat.