Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Demo Ojol dan RUU Transportasi Online

21 Mei 2025   07:46 Diperbarui: 21 Mei 2025   09:45 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
6.700 driver ojol dari beberapa kota seperti, Malang, Pasuruan, Sidoarjo berkumpul di Surabaya untuk menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik, Selasa (20/5/2025).(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

Demo Ojol dan RUU Transportasi Online: Antara Aspirasi Roda Dua dan Regulasi yang Tertunda.

Roda Dua Tak Lagi di Belakang, tapi di Barisan Depan

Dulu, ketika kita bicara soal transportasi umum, bayangan yang muncul adalah kendaraan beroda empat seperti angkot, bus kota, atau bahkan kereta api. Kendaraan roda tiga seperti bajaj dan bemo pun telah lama masuk dalam sistem angkutan resmi, diberi ruang dalam aturan teknis dan laik jalan. Namun roda dua, yang jumlahnya jauh lebih banyak dan mobilitasnya lebih tinggi, justru tak pernah diakui sebagai bagian sah dari sistem angkutan umum. Padahal realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. 

Ojek online (ojol), sejak kehadirannya di awal 2010-an, telah menjelma menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat urban. Mereka tak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga paket, makanan, obat-obatan, bahkan harapan dari jutaan keluarga yang menggantungkan nafkahnya pada ekonomi digital.

Transformasi digital telah mendisrupsi cara kita berpindah, bekerja, dan mengakses layanan. Namun sayangnya, regulasi kerap tertinggal dari realitas. Ketimpangan inilah yang akhirnya memunculkan gelombang aksi, seperti demonstrasi besar pengemudi ojol pada 20 Mei 2025. Teriakan di jalanan itu bukan semata soal tarif atau insentif, tetapi tentang pengakuan. 

Pengakuan bahwa roda dua bukan sekadar pelengkap, tetapi pilar utama transportasi daring. DPR RI pun akhirnya bersuara: mereka menyatakan komitmennya untuk merancang RUU Transportasi Digital, sebagai wujud respons atas aspirasi para pengemudi. 

Momen ini bukan hanya soal merespons demo, tetapi tentang menata ulang paradigma transportasi nasional agar mampu menjawab tantangan zaman, dari motor ke mobil listrik, dari manusia ke algoritma. Negara dituntut hadir, bukan sekadar mengatur, tapi mendampingi evolusi ini agar berpihak pada keadilan dan masa depan.

UU dan Realitas: Roda Tiga Diakui, Roda Dua Diabaikan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebut bahwa angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran. Namun, tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang kendaraan roda dua, melainkan definisi "angkutan umum" dalam praktik administratif selama ini mengacu pada kendaraan bermotor beroda empat atau lebih. 

Di sinilah terjadi ketimpangan tafsir dan pelaksanaan. Ironisnya, kendaraan roda tiga seperti bajaj dan bemo justru mendapat legitimasi penuh sebagai angkutan orang resmi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun