Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemerintah belum mengenakan pajak khusus untuk NFT. Namun, keuntungan dari transaksi aset digital tersebut tetap harus dilaporkan.
"NFT dan aset digital lainnya dapat dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pada nilai pasar tanggal 31 bulan Desember (setiap) tahunnya." ujar Neilmaldrin saat diwawancarai oleh salah satu media massa.
Ramainya NFT di sosial media belakangan ini juga membawa nama Ghozali Ghozalu di belakangnya. Ghozali, dengan nama akun Ghozali Everyday merupakan salah seorang pengguna opensea.io (website penjualan NFT) yang, dengan uniknya, menjual foto selfie-nya selama 5 tahun (2017-2021) setiap harinya.Â
Ghozali kini meraup keuntungan sebesar Rp1,7 miliar. Hal ini membuat gempar kaum muda, yang akhirnya ikut menjual berbagai hal di opensea.io guna mengikuti jejak Ghozali. Sebelum ikut terjun berbisnis NFT, apa saja yang perlu kamu ketahui? Yuk, simak fakta NFT berikut ini!Â
- NFT barang langka
NFT atau Non-Fungible Token merupakan aset digital yang dapat berupa apa saja yang ingin ditawarkan oleh pembuat aslinya. Dapat berupa lukisan, real estate, atau barang yang bisa dikoleksi.Â
NFT merupakan barang yang tidak dapat dipertukarkan, karena sebuah NFT dan NFT lainnya memiliki keunikan tersendiri. Jadi, setiap pemilik NFT akan memiliki sebuah aset digital yang hanya ada 1 di dunia, dan tidak ada duplikatnya.
2. Bisa diberi harga hingga ratusan juta
NFT bisa mempunyai variasi harga mulai dari hanya beberapa juta hingga ratusan juta rupiah. Kelangkaan yang ditawarkan membuat orang rela mengeluarkan banyak biaya untuk tiap NFT. Semakin unik sebuah NFT, maka semakin mahal harganya.
Itu dia fakta-fakta NFT yang perlu kamu ketahui sebelum mengikuti jejak Ghozali di opensea.io, semoga bermanfaat!