Dampak Negatif:
- Perilaku konsumtif meningkat. Survei internal BI (2025) menunjukkan mayoritas konsumen membeli barang karena promo, bukan karena kebutuhan utama.
- Kualitas produk rawan menurun. Tekanan harga membuat sebagian penjual menurunkan standar kualitas.
- Risiko harga tinggi di masa depan. Jika UMKM tersingkir, konsumen bisa menghadapi harga yang lebih mahal akibat dominasi segelintir pemain besar.
Dampak bagi Penjual
Bagi penjual terutama UMKM ini merupakan dilema. Ikut promo berarti margin semakin tipis, tidak ikut berarti kehilangan pasar. Dari data Kemenkop UKM (2024) menunjukkan bahwa 40% UMKM digital mengalami penurunan margin lebih dari 20% akibat tekanan harga di e-commerce, sehingga UMKM kesulitan menutup biaya produksi. Berbada dengan penjual besar yang mempunyai dukungan modal sehingga bisa bertahan.
Selain itu, diskon besar yang berulang menurunkan nilai merek. Konsumen terbiasa menunggu promo, sehingga harga normal sulit diterima.
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam terhadap dampak perang harga. Permendag No. 31/2023 diterbitkan untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Beberapa poin penting di antaranya adalah:
- Barang impor dengan harga di bawah US$100 per unit dikenai syarat khusus.
- Produk yang dijual harus memenuhi standar SNI dan izin edar.
- Platform diwajibkan mendaftarkan penjual asing dan menjamin legalitas produk.
Regulasi ini bertujuan melindungi UMKM dari serbuan barang impor murah, sekaligus menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat.
Solusi dan Rekomendasi
- Kebijakan promo yang adil
Platform e-commerce harus membuat skema promo yang tidak hanya menguntungkan seller besar, melainkan memberi ruang bagi UMKM.
- Pengawasan predatory pricing
Pemerintah bersama dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik jual rugi yang tidak sehat
- Edukasi konsumen
Edukasi digital penting agar konsumen lebih rasional dalam belanja, sehingga keputusan pembelian tidak hanya didasarkan pada promo.
- Dukungan untuk UMKM
Pemerintah perlu memberikan insentif berupa subsidi logistik, pelatihan branding, serta fasilitas teknologi agar UMKM mampu meningkatkan daya saing.
Kesimpulan
Diskon besar e-commerce memang membawa manfaat jangka pendek berupa harga murah dan lonjakan transaksi. Namun, data konkret dari BI, BPS, dan Kemenkop menunjukkan bahwa fenomena ini juga membawa dampak negatif berupa perang harga, margin tipis bagi UMKM, serta ancaman predatory pricing dari produk impor.
Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara strategi bisnis, kepentingan konsumen, dan perlindungan terhadap UMKM. Diskon boleh ada, tetapi harus diatur agar sehat, adil, dan berkelanjutan. Dengan langkah tepat, e-commerce dapat berkembang bukan hanya sebagai ajang berburu promo, tetapi juga sebagai ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
Referensi