Mohon tunggu...
Mega Aira Dimitri
Mega Aira Dimitri Mohon Tunggu... pelajar sekolah

hobi saya suka dance, saya suka membaca AU&Wattpad, saya suka berenang, saya suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR

1 Oktober 2025   14:09 Diperbarui: 1 Oktober 2025   14:08 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus korupsi lagi lagi muncul ke permukaan, kali ini dua anggota DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka diduga main curang dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan OJK. Dana yang sebenernya buat kepentingan masyarakat malah disalurkan melalui yayasan-yayasan tertentu berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR

Menurut KPK, cara penyalurannya jelas nggak sesuai aturan. Malah, dana yang masuk ke rekening yayasan kabarnya dialihkan ke rekening lain, terus di ubah jadi pribadi, mulai dari bangunan sampai kendaraan. Jadi makin jelas kelihatan ada permainan nakal demi keuntungan pribadi.

Meskipun KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, nama mereka masih belum dibuka ke publik. Tapi yang pasti, kasus ini makin nambah panjang daftar korupsi di kalangan pejabat legislatif. Lagi lagi kelihatan kalau dana publik memang gampang banget di selewengkan kalau nggak di awasi ketat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun