Sila ketiga ini mempunyai arti bahwa setiap masyarakat Indonesia mampu menempatkan persatuan dan kesatuan dan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi agar terwujudnya persatuan diantara perbedaan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
Sila keempat ini mempunyai arti bahwa keputusan dari pemerintah berdasarkan persetujuan atau musyawarah dan mufakat dari rakyat. Contohnya dalam pemilihan presiden.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima ini mempunyai arti bahwa seluruh masyarakat Indonesia mampu melaksanakan segala peraturan yang berlaku di Indonesia. Jika ada masyarakat yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka  masyarakat yang melangar  mendapatkan sanksi atau hukuman. Siapun yang melakukan kealahan harus menerima konsekuensinya, jika berani berbuat maka harus berani bertanggung jawab.
Â