Mohon tunggu...
Ain az zihra
Ain az zihra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi bola foly

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Kartel Sepeda Motor Skuter Metik, Honda dan Yamaha

21 Desember 2023   08:13 Diperbarui: 21 Desember 2023   17:43 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut otoritas jasa keuangan OJK, kartel adalah sebuah kerja sama antara beberapa pengusaha atau perusahaan untuk saling menguntungkan. Kerja sama ini bisa dalam proses penentuan harga jumlah dan daerah pemasaran agar persaingan di pasar menjadi lebih terbatas. Akhirnya mereka mendapatkan sebuah kedudukan yang sifatnya monopoli. Pasar monopoli adalah salah satu persaingan pasar yang tidak sempurna. Dan di pasar hanya terdapat sebuah perusahaan besar yang mendominasi industri atau dektor tertentu. Mereka akan bersaing untuk menguasai pangsa pasar, dan biasanya jumlah pembelinya cukup banyak. 

Monopoli yang dilakukan oleh beberapa perusahaan akan memberikan dampak  negatif yang sangat besar bagi konsumen. Menurut komisi pengawas persaingan usaha dampak kartel secara umum para ahli sepakat bahwa kartel mengakibatkan kerugian baik bagi perekonomian suatu negara maupun bagi konsumen. Kerugian bagi perekonomian suatu negara

a. Dapat mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi

b. Dapat mengakibatkan terjadinya inefisiensi produksi 

terdapat beberapa perusahaan yang melakukan kartel salah satunya adalah PT Astra honda motor AHM dan PT yamaha Indonesia motor manufacturing YIMM. Perusahaan ini terbukti melakukan kartel di tahun 2017.

berdasarkan putusan komisi pengawas persaingan usaha KPPU yang diketok pada 2017, honda dan yamaha terbukti melakukan kartel harga motor matic ini naik pada kurun waktu 2013-2015. Hal ini menyebabkan konsumen merugi karena harga motor matik naik melambung tinggi  atas kesepakatan kedua merek Jepang tersebut. 

Bisnis. Com jakarta kasus kartel atau kolusi yang pernah dilakukan PT AHM dan PT YIMM kembali menghangat sejalan dengan tuntutan konsumen akan ganti rugi. Gugatan konsumen kepada dua perusahaan ini mencapai RP57, 5 miliar yang diajukan pada pengadilan negeri Jakarta Pusat pada awal September 2019. Gugatan berdasarkan putusan kartel yang diketok oleh komisi pengawas persaingan usaha KPPU pada 2017.

hasil akhirnya setelah honda dan yamaha melakukan banding, mahkamah Agung menolak peninjauan kembali PK yang diajukan dua pabrikan motor yang berasal dari Jepang itu pada April 2021. Yang artinya kedua pabrikan motor tersebut terbukti sah melakukan kartel harga penjualan sepeda motor matik pada periode tersebut. Dengan demikian kedua perusahaan tersebut hanya mengganti rugi dan di serahkan kepada kas negara namun perusahaan tersebut tidak mengganti rugi kepada pihak konsumen yang telah mengalami kerugian. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun