Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

PK dan Masa Depan Politik Ahok

19 Maret 2018   04:20 Diperbarui: 19 Maret 2018   18:21 4163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Memutuskan tidak naik banding-setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan-penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, yang juga adiknya Fify Lety Indra bersama dengan pengacara Ahok yang lain, Josefina Agatha Syukur, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018 lalu. 

Kabar yang kembali mengejutkan, setelah sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta ini, dilanda isu perceraian dengan istrinya.

Gonjang-ganjing Pasca pengajuan PK Ahok

Gonjang-ganjing pun mulai terjadi. Diantaranya adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath, yang mencurigai adanya motif politik di balik pengajuan PK Ahok, saat ini. 

Ahok dikatakan punya kesempatan jika PK memutusnya bebas, untuk mengikuti konstestasi Pilpres, entah sebagai Capres ataupun Cawapres. Kalau dilihat dari timeline Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran kandidat Presiden dan Wakil Presiden adalah pada tanggal 4-10 Agustus 2018. 

Maka jika proses Peninjauan Kembali (PK) memakan waktu maksimal 3 bulan, sesuai peraturan Mahkamah Agung, maka sangat mungkin prosesnya pas dengan masa pendaftaran itu. Artinya alasan Sekjen FUI masuk akal dari sisi timeline. Benarkah ada keinginan untuk kembali ke kancah dunia Politik bagi Ahok jika PK-nya dikabulkan Mahkamah Agung? 

Ketika bicara PK Ahok, maka setidaknya ada dua implikasi dari kasus ini. Pertama adalah proses hukum PK yang saat ini tengah berjalan, dan kedua adalah implikasi pasca keputusan PK yang (misalnya) mengabulkan PK dari terpidana.

Tanpa Banding dan Ajukan PK

Pada tanggal 9 Mei 2017 lalu, Ahok resmi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait pelanggaran pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama. Hakim memutuskan Ahok terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Vonis 2 tahun penjara, langsung diputus hakim dan langsung ditahan. 

Proses hukum banding dicabut Ahok setelah sebelumnya berencana naik banding. Ada 3 alasan yang disampaikan pengacara Ahok kala itu, Wayan Sudirta, "Alasan pertama, Pak Ahok ini tidak ingin ada kemacetan. Bayangkan yang dia pikirkan itu soal kecil-kecil," ujar Wayan pada bulan Juli 2017 lalu. Alasan kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. 

Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok. Alasan ketiga berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo melindungi Ahok. "Ahok ingin meniadakan kesan itu. Alasan ketiganya adalah bagaimana Ahok tidak membebani pemerintahan Jokowi yang sudah berat. Caranya ya mencabut banding," kembali Wayan berujar. (baca)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun