Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masih Ada yang Membela Komersialisasi Seks

3 Desember 2016   10:50 Diperbarui: 3 Desember 2016   10:54 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang judicial review pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP dilanjutkan pada Selasa (04/10) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dalam sidang kesepuluh tersebut, Irwanto, Dosen Universitas Katolik Atma Jaya, menyampaikan pandangannya.

Irwanto menjelaskan bahwa populasi kunci dalam penyebaran HIV adalah sekelompok masyarakat yang berisiko tinggi.

“Pekerja seks, baik laki-laki maupun perempuan dan populasi kunci lainnya yaitu LGBT maupun pemakai narkotik suntuk adalah agen utama penyebaran infeksi HIV dan AIDS,” ujarnya.

Menurut Irwanto, populasi kunci ini rentan terinfeksi untuk dirinya sendiri.

“Posisi sosial, ekonomi dan budaya merekalah yang menyebabkan mereka mudah terinfeksi karena mereka cenderung menderita stigma dan diskriminasi, dan ketika mereka berada dalam suatu hubungan seks, apalagi komersial, mereka tidak dapat dengan semau mereka sendiri untuk memakai kondom karena pelanggan sering tidak mau, dan mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Irwanto juga menyesalkan kenyataan yang berlaku ketika para pekerja seks ini menderita gangguan kesehatan. “Pada waktu mereka sakit, mereka tidak serta-merta mendapat akses pada perawatan kesehatan. Bahkan banyak di antara mereka yang tidak mempunyai informasi yang baik yang mereka butuhkan untuk melindungi diri mereka sendiri,” pungkasnya.

Kepala Sekolah Pemikiran Islam (SPI), Akmal, yang juga salah seorang pemohon judicial review, menganggap logika yang ditawarkan oleh Irwanto bagaikan benang kusut.

“Ini logika yang tidak sehat. Orang melacur malah menjadi obyek simpati, dibela dan namanya diperhalus menjadi ‘pekerja seks komersil’. Semua ini seolah mengaburkan fakta bahwa pekerjaan semacam itu tidak layak dan merusak kemanusiaan, juga mengganggu kehidupan masyarakat. Katakanlah para pelacur ini terjangkit HIV justru dari pelanggannya, tapi hal itu tak mengubah fakta bahwa pelacuran adalah sesuatu hal yang buruk, baik terjangkit HIV atau tidak,” tandasnya melalui wawancara via aplikasi Whatsapp pada Rabu (05/10).

Salah satu pasal kesusilaan, yaitu pasal 284 KUHP, hanya melarang zina jika salah satu pelakunya sedang terikat dalam pernikahan. "Tapi kenyataannya memang banyak yang mencari-cari pembenaran untuk zina, dan kita menyaksikannya dalam rangkaian sidang ini," pungkas Akmal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun