Mohon tunggu...
Aidil Harbi Ritonga
Aidil Harbi Ritonga Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa UINSU Medan

Kerja keras, ikhlas, tuntas

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19

14 Agustus 2020   08:29 Diperbarui: 14 Agustus 2020   08:34 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PINJOL dimasa pandemi 2020 banyak yang menjadi korban penagihan bagai jatuh ditimpa tangga,  cara agar korban bisa terhindar dari jeratan penagihan yang terus menerus dilakukan oleh pihak pinjaman online sebagai berikut :

1. Keterbukaan

Kita sebagai korban haru terbuka kepada semua pihak bahwa kita telah meminjam online diapplikasi tersebut, kita jelaskan berapa jumlah pokok uang yang semestinya kita bayar sebelum terkena denda maupun bunga, karena dalam syariat islam apabila ada bunga dalam transaksi pinjam meminjam maka itu termasuk perbuatan yang terlarang. 

Oleh sebab itu korban harus terbuka kepada keluarga teman maupun sahabat sekitar, apabila salah satu dari mereka nantinya  diteror untuk menyampaikan bahwa si korban  punya tagihan yang harus dibayarkan di pinjaman online tersebut. Jika nilai cicilan memang sudah selesai dibayarkan dan sudah memenuhi nilai pokok maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat.

2. Kerjasama

Pihak pihak yang mendapatkan teror dari pihak pinjaman online dari awal sudah kita melakukan sebuah kesepakatan untuk tidak membalas pesan singkat yang masuk di handphone pihak keluarga, atasan, maupun teman dekat kita, kita sebagai korban harus sepakat untuk tidak memberitahu keterangan apa-apa mengenai sikorban. 

Bahkan kita sepakat juga harus memblokir nomor sipenagih yang terus terusan mengirim pesan singkat yang berisi berita kurang mengenakan si korban. Apabila kita sebagai atasan Sikorban maka kita katakan saja bahwa kita tidak berkepentingan dengan hal itu dan kita bisa  langsung memblokir No handphone tersebut. 

Jangan sampai gara-gara penagihan kita ebagai pihak atasan mem PHK korban  atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali karena kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima sementara bunga nya bukan merupakan kewajibannya sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi butuh kerja sama sehingga kita tidak membantu orang lain mendzalimi saudara kita sendiri.

Sekian penjelasan singkat dari saya, atas perhatian saya ucapkan terimakasih, ayo sama sama kita Berlomba-lomba dalam mengerjakan kebaikan, semoga kita tetap dijalan yang diRidhai Allah Swt.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun