Pencemaran udara di Jakarta itu masalah lama yang tak kunjung selesai. Dulu, 32 warga menggugat tujuh pejabat negara.
Salah satunya Melanie Soebono. Perkaranya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (YBLHI, 2024).
Pada 16 September 2021, majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan. Intinya, para pejabat dinyatakan bersalah karena melanggar hukum.Â
Negara dinilai lalai memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat, sebagaimana amanat Pasal 28H UUD 1945.
Putusan itu memerintahkan pemerintah mengetatkan baku mutu udara. Pemerintah provinsi wajib menguji emisi kendaraan dan menginspeksi industri.
Pemerintah pusat menolak putusan tersebut. Presiden dan tiga menterinya banding. Tetapi kalah di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ketika polusi kembali memburuk pada Agustus 2023, pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Â
Tiga hakim ditunjuk untuk menangani perkara ini, yaitu Takdir Rahmadi, Panji Widagdo, dan Lukas Prakoso.
Ujungnya, kasasi ditolak. Putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
Polusi udara bukan sekadar urusan lingkungan. Dampaknya langsung menghantam kesehatan dan ekonomi. Biaya penanganan penyakit pernapasan melonjak.
Beban pengobatan penyakit paru obstruktif kronis mencapai Rp1,8 triliun. Pneumonia Rp8,7 triliun. Tuberkulosis Rp5,2 triliun. Asma Rp1,4 triliun. Kanker paru Rp766 miliar.