Namun, andaikan larangan total diberlakukan di sini, konsekuensinya harus dihitung matang. Perusahaan rokok tidak akan tinggal diam. Anggaran iklan bisa dialihkan ke jalur lain, misalnya sponsor konser musik atau kegiatan olahraga tingkat kampung. Bentuk promosi semacam ini lebih susah diawasi. Dampaknya bisa lebih berbahaya.
Daripada hanya menekan tombol larangan iklan, ada pendekatan lain. Membuat masyarakat lebih melek. Ajarkan sejak sekolah agar anak-anak tidak mudah percaya pada iklan. Itulah inti program literasi media. Di saat yang sama, ada soal ekonomi yang tidak bisa dikesampingkan. Industri tembakau masih menjadi kontributor besar bagi negara.
Data Kementerian Keuangan (2023) menunjukkan penerimaan cukainya mencapai ratusan triliun rupiah. Industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja, dari petani sampai buruh pabrik.
Ujungnya, menyalahkan iklan semata itu mudah. Masalah rokok di Indonesia jauh lebih rumit. Bukan sekadar urusan iklan yang kreatif. Aturannya sudah ada di PP 109 Tahun 2012, tetapi persoalannya juga berkaitan dengan budaya, ekonomi, dan lemahnya penegakan di lapangan. Keluar dari simpul kusut ini butuh kerja sama banyak pihak. Bukan hanya dengan mematikan televisi.
***
Referensi:
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Laporan Nasional Riskesdas 2018. https://www.litbang.kemkes.go.id/laporan-riset-kesehatan-dasar-riskesdas/
- CNN Indonesia. (2023, 31 Mei). Survei: 8 dari 10 anak sekolah beli rokok eceran anti ditolak. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230531145330-255-956250/survei-8-dari-10-anak-sekolah-beli-rokok-eceran-anti-ditolak
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Realisasi APBN 2023. Kementerian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/realisasi-apbn/realisasi-penerimaan-2023
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022, 14 Juni). Survei Kemenkes ungkap alasan anak Indonesia mulai merokok. Sehat Negeriku. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20220614/3539959/survei-kemenkes-ungkap-alasan-anak-indonesia-mulai-merokok/
- World Health Organization. (n.d.). WHO framework convention on tobacco control. WHO FCTC. Diakses pada 2 September 2025, dari https://fctc.who.int/who-fctc/overview
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI