Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Knalpot Brong Pemicu Konflik Jalanan, Antara Aturan dan Solusi

5 Agustus 2025   07:00 Diperbarui: 1 Agustus 2025   12:09 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi knalpot brong. (KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Menurut Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Perbedaan utamanya adalah knalpot brong. Ia tidak memakai peredam suara. Atau dB killer yang membuatnya bising (Otomotif Kompas, 2024; Deltalube). 

AKSI baru dibentuk Februari 2023. Asep Hendro menjabat sebagai ketuanya. AKSI juga menyoroti banyaknya knalpot palsu. 

Knalpot aftermarket palsu banyak dijual. Harganya lebih murah tanpa peredam. Komponen peredam suara ini penting (Autoride.co.id, 2023; Tempo.co, 2024).

Peran dan Tanggung Jawab

Untuk mengatasi masalah ini. Perlu ada pembakuan definisi teknis. Definisi yang lebih jelas dari pemerintah (Otomotifnet Gridoto, 2024). 

Polisi harus dibekali alat pengukur. Yaitu desibel meter saat razia. Ini untuk penindakan yang adil. Juga demi penindakan objektif.

Motivasi penggunaan knalpot brong kompleks. Keinginan tampil modis salah satunya. Kebutuhan balapan juga ada. Bentuk ekspresi diri pun demikian. Identitas kelompok termasuk motivasi (Tirto.id, 2024). 

Faktor biaya juga berpengaruh. Knalpot brong seringkali lebih murah. Kurangnya pemahaman teknis hukum ada. Mengenai batasan desibel diizinkan juga. Dampak negatifnya juga jadi penyebab.

Kesadaran masyarakat perlu ditumbuhkan. Ini secara berkelanjutan harus dilakukan. Razia saja tidak cukup memadai (Polres Grobogan). 

Peran produsen dan bengkel penting. Itu dalam rantai pasok ini. Perlu ada pengawasan dan tindakan. Tindakan tegas bagi mereka. Bagi yang memproduksi atau memasang ilegal (Gridoto.com, 2024). 

Modifikasi kendaraan hak setiap pemilik. Namun harus dilakukan tanpa merugikan. Tidak merugikan orang lain itu penting. Keselamatan dan kenyamanan bersama prioritas. Terutama di jalan raya.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun